KPK Resmi Lantik Pejabat Funsional Dokter dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Resmi Lantik Pejabat Funsional Dokter dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Respon Aktual - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi melantik 7 pejabat fungsional diantaranya yakni pejabat pengadaan barang dan jasa serta dokter, di gedung Merah Putih, 25/7 melalui siaran persnya.
Prosesi pelantikan dilaksanakan oleh Sekertaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa berjalan dengan lancar sesuai agenda pelantikan.
Menurutnya, jabatan fungsional merupakan salah satu jabatan karir yang bisa ditempati ASN yang memenuhi pensyaratan yang telah ditentukan.
Jabatan ini sebut Cahya H, Harefa Sekertaris Jenderal KPK bertujuan sebagai sarana pengembangan karir serta peningkatan profesional ASN dengan ruang lingkup serta tanggung jawab dan kewenangan sesuai penugasanya masing-masing.
Sementara itu, tugas dalam jabatan pengadaan barang dan jasa yakni berperan melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia jasa, tuturnya.
Selain itu kata Cahya, tugas pada jabatan fungsional melaksanakan menejemen kontrak serta menejemen informasi asset.
Kemudian jabatan fungsional dokter yakni bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan khususnya dalam ruang lingkup KPK.
Berikut Tugas Pokok Jabatan Fungsional Dokter di Lingkungan KPK
1. Promotif
2. Preventif
3. Kuratif
4. Rehabilitatif
Selain itu, adalah membina peran serta masyarakat dalam rangkah kemandirian di bidang kesehatan masyarakat khususnya di KPK.
Kemudian tugas dokter lainya di lingkungan KPK, adalah memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pegawai KPK termasuk para tahanan KPK.
Para tersangka yang terjerat kasus korupsi, sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan ataupun layanan kesehatan berkala lainya.
Tujuanya tak lain adalah memastikan para tersangka dalam keadaan sehat jasmani menjalani proses hukum di KPK.
Dasar Hukum Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, berikut ulasanya!
1. Berdasarkan Amanat Undang-undang
Amanat Undang-undang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yakni berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi.
Yakni telah termaktub dalam pasal 1 angka 6 yang menyebutkan, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terkait ASN.
Pelantikan yang dilaksanakan hari ini mengacu pada ketentuan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Pejabat Baru, Semangat Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, para pejabat fungsional yang dilantik hari ini akan jadi semangat baru bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas kenegaraan yang selalu menjunjung tinggi sikap profesionalisme serta nilai integritas yang selama ini dipegang teguh KPK.
Sehingga kedepan, terus berkontribusi terhadap negara dalam pencegahan, pemberantasan tindak pidana korupsi, demi Indonesia maju, bersih makmur dan sejahtera.
Pesan Penting Sekretaris Jenderal KPK
Diakhir penyampaiannya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H, Harefa berpesan kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik hari ini agar bekerja secara profesional, bekerjalah dengan baik sesuai tugas dan fungsinya.
Editor: Ilyas Imran| Sumber KPK siaran pers nomor: 38/HM.01.04/KPK/56/06/2022