Berbalut Rompi Tersangka Korupsi dari Kabupaten Balut Respon Aktual - Berbalut Rompi Tersangka Korupsi di Banggai Laut menuju rumah tahanan ...
Respon Aktual - Berbalut Rompi Tersangka Korupsi di Banggai Laut menuju rumah tahanan Lapas kelas III Palu, Jumat 5/8
Rompi orange milik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah disematkan kepada salah satu yang disinyalir memiliki peran yang berkaitan dengan pembangunan stadion di Kabupaten Banggai Laut ( Balut ) tahun 2020 dengan nilai proyek sebesar Rp2,9 Miliar kala itu.
Penahanan kepada H berdasarkan surat perinta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bernomor PRINT-04/P.2.5/Fd.1/08/2022 tertanggal 5 Agustus tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Reza Hidayat SH MH menyebutkan bahwa tersangka berinisial H tersebut merupakan oknum konsultan pengawas dari perusahaan penyedia jasa pada proyek pembangunan stadion di Kabupaten Banggai Laut tahun 2022 yakni CV. SS.
Penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 5 Agustus hingga tanggal 24 Agustus tahun 2022, jelas Reza Hidayat.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan dua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan stadion di Kabupaten Banggai Laut ( Balut ) Jumat 29/7 masing-masing berinisial YL yang disinyalir merupakan direktur PT BBP serta SAM disinyalir merupakan PPTK di proyek tersebut dan masing-masing telah dilakukan penahanan badan, inisial SAM ditahan di Lapas Kelas III Palu sementara YL ditahan di rumah tahanan kelas II A Palu
Kedua tersangka itu ditahan sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2022 atau 20 hari sejak dinyatakan sebagai tersangka.
Pewarta: Ilyas Imran| Sumber Kejati Sulteng