Kejati Sulteng Kembali berhasil Kerangkeng DPO Terpidana Korupsi Palu, Respon Aktual - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah baru-baru ini berha...
Kejati Sulteng Kembali berhasil Kerangkeng DPO Terpidana Korupsi
Palu, Respon Aktual - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah baru-baru ini berhasil melakukan penangkapan DPO terpidana korupsi di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar)
Keberhasilan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi ) Penkum Mochammad Ronald SH MH kepada pewarta di gedung Adhiyaksa jalan Samratulangi Besusu Barat Kecamatan Palu Timur.
Penangkapan terpidana korupsi terkonfirmasi di sebuah dusun letaknya di desa Bayor Kecamatan Topoyo Mamuju Sulbar oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama tim Intelijen Kejari Toli-toli.
DPO Korupsi yang diamankan berinisial D yang telah ditetapkan DPO sejak tahun 2016 silam. Keberhasilan ini berawal dari pengembangan yang dilakukan Kejati Sulteng yang bekerjasama dengan berbagai pihak mengendus keberadaan terpidana di sebuah rumah di dusun Bayor.
Menurut Kasi Penkum Mochammad Ronald SH MH, perkara pidana yang disangkakan kepada S merupakan perkara yang sudah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor, 917 K/Pid.Sus/ tanggal 27 Oktober tahun 2016, dengan amar putusan menolak kasasi yang dilakukan terdakwa S.
Dalam putusan itu, terdakwa S terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang di dimaksud dalam dakwakan subsidair pasal 3 Jo' pasal 18' UU nomor 31' tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjelar oknum S yakni kegiatan perluasan sawah tahun 2013 di dinas Tanaman Pangan dan Holtikura yang diperuntukkan untuk mencetak sawah baru di Kabupaten Toki-Toli dengan anggaran Rp 5 miliar rupiah.
Pewarta: Ilyas Imran