Respon Aktual - Kepolisian daerah Sulawesi Tengah ( Polda ) Sulteng kini memburu pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan uang neg...
Respon Aktual - Kepolisian daerah Sulawesi Tengah ( Polda ) Sulteng kini memburu pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan uang negara senilai Rp 29.357.701.823 di Kabupaten Banggai Kepulauan, setelah resmi mengeluarkan surat daftar pencarian orang dengan Nomor: DPO/07/II/2022/Dit Reskrimsus.
Tersangka merupakan terpidana korupsi yang mangkir dari pemeriksaan Polda Sulawesi Tengah setelah dilakukan pemangilan sebanyak tiga kali, berdasarkan hal itu, kepolisian daerah Sulawesi Tengah menetapkan Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan dalam daftar pencarian orang Polda Sulteng.
Baca Juga: Giat Polsek Kulawi, Gencarkan Vaksinasi
Polda Sulteng Target Tangkap DPO Korupsi Rp29,3 Miliar oknum Mantan Kepala BPKAD di Kabupaten Banggai Kepulauan
Seorang laki-laki beralamat tinggal di Desa Baka Kecamatan Tinangkung serta di Kelurahan Maliaro RT 013 RW 004 Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku, tinggi 175 cm, rambut hitam ikal, kulit sawo matang dengan wajah bulat. Telah masuk dalam daftar pencarian orang Kasus Korupsi Rp 29,3 miliar, yang sebelumya merupakan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Bidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto dalam keteranganya kepada sejumlah jurnalis di Kota Palu menjelaskan, tersangka merupakan mantan Kepala BPKAD di Kabupaten Banggai Kepulauan kini masuk dalam Rilis DPO Korupsi Rp29,3 Miliar,
Kepada masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan tersangka agar dapat melapor kepada Subdit Tipikor Polda Sulteng di nomor: 082144165456 atau di nomor: 081393941972. Pungkasnya.
Akibat ulah oknum tersangka AT, keuangan Pemkab Banggai jebol sehingga Polda Sulteng Target Tangkap DPO Korupsi Rp29,3 Miliar demi mempertanggung jawabkan perbuatannya ddi depan hukum.
Pewarta: Ilyas Imran