Respon Aktual - Kerusakan jalan milik pemerintah provinsi di Kabupaten Buol perlu segera mendapat perhatian serius, khususnya dinas teknis...
Respon Aktual - Kerusakan jalan milik pemerintah provinsi di Kabupaten Buol perlu segera mendapat perhatian serius, khususnya dinas teknis terkait, selain mengancam keselamatan pengguna jalan juga berdampak terhadap kerugian ekonomi yang sangat besar bagi warga sekitar, apalagi ruas jalan tersebut terhubung dengan bandar udara pogogul di kecamatan Momunu.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Benahi Ruas Jalan Dalam Kota Kolonodale
Karena itu, pemeritah provinsi melalui dinas bina marga & penataan ruang tidak menutup mata dengan kondisi saat ini, sebab bukan rahasia umum lagi, perbaikan jalan disinyalir menjadi 'proyek abadi' setiap tahun yang menguntungkan segelintir orang.
Jalan Rusak Kewenangan Provinsi di Kabupaten Buol Depan SMA 2 Kali, foto Arsyad HamzaLubang jalan yang dibiarkan terus tanpa perbaikan menjadi sinyal buruk terhadap kinerja dinas teknis yang membawahi ruas ruas jalan milik pemerintah provinsi, seperti halnya di Kabupaten Buol saat ini, hingga penghujung tahun 2021 perbaikan jalan ruas Kali-Kulango tidak tersentuh dana pemeliharaan, lantas kemana dana itu mengalir.?
Baca Juga: Bina Marga Sulteng Benahi Ruas Jalan Dalam Kota Palu
Kerusakan jalan ruas dalam Kota Buol milik pemerintah provinsi sejak lama jadi keluhan warga setempat namun hingga viral di media sosial ruas itu tidak diperhatikan. Untuk mencegah kecelakaan berulang, beberapa donatur berinisiatif membeli timbunan sekedar untuk menutup lubang yang menggangga besar tepat di depan SMA 2 Kali demi mencegah kecelakaan pengguna jalan utamanya siswa-siswi SMA 2 & SMA 1 yang melintas.
Baca Juga: Delapan Ruas Jalan Provinsi Masuk Kawasan Konservasi Di Morut
Kepala Bidang Pembangunan & Pemeliharaan jalan provinsi Sulawesi Tengah Asbudianto. ST. Msi yang dikonfirmasi terkait kerusakan jalan tersebut tidak memberikan jawaban.
Pejabat dinas Bina Marga & Penataan ruang provinsi itu masih bungkam ketika ditanya soal dana pemeliharaan jalan untuk ruas Kali-Kulango, hingga berita ini tayang, kepala bidang pembangunan & pemeliharaan jalan provinsi masih menutup mulutnya rapat-rapat.
Baca Juga: Jalan Kulawi Kembali Longsor, Pihak Terkait Harus Cepat Tanggap
Postingan penimbunan jalan provinsi di unggah oleh Arsad Hamza melalui WhatsApp grup " Media Grup OPD Buol. Rabu 5 Januari 2021.
Seperti diatur pasal 24 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas & angkutan jalan, penyelengara wajib segera dan patuh untuk memperbaiki jalan yang rusak yang bisa mengakibatkan kecelakaan.
Baca Juga: Aksi Cepat Tanggap Pemprov Sulteng Bersihkan Material Longsoran Ruas Jalan Moubang Parimo
Sementara dalam pasal 24 ayat 2 penyelenggara diwajibkan memberi tanda rambu pada jalan yang rusak. Jika penyelengara membiarkan jaalan tetap rusak sehingga berakibat pada kecelakaan lalulintas, ada sangsi pidana bagi penyelengara jalan, hal ini berdasarkan pasal 273 yang berbunyi jika penyelengara jalan tidak patuh dalam perbaikan jalan, sehingga mengakibatkan luka ringan serta kerusakan kendaraan dapat di pidana selama 6 bulan serta denda Rp. 12 juta, kemudian jika berakibat luka berat bagi penguna jalan maka bisa di pidana selama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta, selanjutnya jika penguna jalan meninggal dunia maka bisa penjara 5 tahun serta denda sebesar Rp. 120 juta.
Pewarta: Ilyas Imran