Buol, Respon Aktual - Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos. M.Si, Menghadiri sekaligus Membuka Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek...
Buol, Respon Aktual - Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos. M.Si, Menghadiri sekaligus Membuka Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kecamatan Gadung, Bertempat di BPU Desa Matinan Kec. Gadung. 14/9
Turut hadir dalam Kegiatan tersebut di antaranya, Sekretaris Dinas P3A PMD sebagai pemateri, Camat Gadung, Stering Komite Panitia Kerja Sama antara Desa, serta Seluruh Peserta Pelatihan BIMTEK BPD Se Kecamatan Gadung.
Kegiatan ini di awali laporan singkat Camat Gadung, adapun dasar palaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparat Desa khususnya (BPD), Mengacu pada, Undang - undang Nomor enam (6) Tahun' 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kemudian Perturan Daerah Nomor Dua Belas (12) Tahun 2018 Tentang BPD dan hasil koordonasi dengan lintas Sektor Forum Komunikasi Tingkat Kecamatan Gadung pada tanggal 29 Juli 2021.
Tujuan Pemerintahan Kecamatan dan Desa melalui pelatihan ini di harapkan terlaksananya pembangunan di desa melalui perencanaan yang tepat, sehingga terciptanya tata kelola Administrasi desa yang Efektif, Efisien dan pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan asas tranparansi, akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran.
Lanjut, di akhir laporan Camat tak lupa menyampaikan kepada Wakil Bupati Buol, " Saya selaku ketua Satgas Kecamatan menyampaikan laporan bahwa Kondisi perkembangan penanganan Covid 19 di Kecamatan Gadung sesuai dengan pelacakan melalui tracing kepada warga masyarakat oleh Tim Satgas Kecamatan dan Rilis pihak Rumah Sakit Pratama kec. Gadung situasi kasus covid 19 di Sebelas (11) desa Se Kecamatan Gadung menurun sangat signifikan sampai dengan hari ini, adapun jumlah terpapar positif berjumlah lima orang (5)", Ungkapnya.
Dalam arahanya Wakil Bupati menyebutkan bahwa badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting Tapi sebenarnya, " Apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu, sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa, penjabaran tupoksi BPD sebenarnya telah tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Ri No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa". Tegasnya.
Wabub menambahkan bahwa BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga, Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya, Hebatnya BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Di akhir arahanya Wakil Bupati kembali menegaskan kepada camat dalam kegiatan seperti ini seharusnya menghadirkan pihak yang berwenang, Kejaksaan dan ke polisian setempat sebagai fungsi pengawas penyelengaraan pembangunan dan pengelolaan Keuangan Negara yang ada di Pemerintahan desa dan Kecamatan. Humas.
Editor : Clara