" Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan di Sulteng " PALU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan tersangk...
![]() |
" Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan di Sulteng "
PALU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sulawesi Tengah yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.
Penetapan para tersangka berdasarkan surat resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PR-04/K.3/Kph.3/10/2025 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 3 (tiga) ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Penetapan para tersangka dilakukan pada Kamis, 09 Oktober 2025.
Berikut Uraian Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Tiga Ruas Jalan
Perkembangan penanganan perkara penyidikan atas 3 (tiga) ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023 yaitu :
1. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong;
2. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi;
3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai;
Berdasarkan fakta – fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng selama dalam proses Penyidikan ketiga ruas pekerjaan jalan tersebut telah diperoleh minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan siapa Tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut yaitu sebagai berikut;
A. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong;
1. Nama Tersangka IS selaku Penyedia
Penahanan kepada tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : 06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025.
2. Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan nomor : 02/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025 serta Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-03/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
B. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi;
1. Nama Tersangka IS selaku Penyedia
Pengaman tersangka berikutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : 05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-02/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025
2. Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: 01/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025, kemudian atas dasar Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-01/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025
C. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai;
1. Nama Tersangka NM selaku Penyedia
Tersangka berikutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: 07/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025
3. Nama Tersangka SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kemudian tersangka selanjut atas Surat Perintah Penyidikan nomor : 03/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025. +**)

