Tersangka Kasus Korupsi BUMD yang Rugikan Negara Rp21,5 Miliar Resmi Ditahan
" Tersangka Kasus Korupsi BUMD yang Rugikan Negara Rp21,5 Miliar Resmi Ditahan "
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Prusda tahun anggaran 2017 - 2020
Tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan dan fakta fakta yang diperoleh dari persidangan perkara dimaksud, dimana dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 s/d 2020 telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan.
Adapun para terdakwa antara lain Terdakwa I IDAMAN GINTING SUKA selaku Diretur Utama Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2016-2020.
Terdakwa NURHADI JAMALUDDIN ALIAS HADI BIN DJAMALUDDIN selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan.
Terdakwa SYAMSUL RIZAL BIN (alm) H. SELAMAT RIADY selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya.
M. NOOR HERRYANTO BIN (alm) SANTO selaku Direktur utama Perseroan Terbatas Gunung Bara Unggul.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp21,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.

