Kejari Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
" Kejari Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi "
Bertempat di Kejaksaan Negeri Konawe, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka.
Kedua tersangka itu berinisial "M" selaku Inspektur Daerah Kab. Konawe Kepulauan Tahun 2023 s/d April 2025 dan "MA" selaku Bendahara Pengeluaran Juli 2023 s/d Desember 2023.
Keduanya ditengarai selewengkan anggaran sehingga menyebabkan kerugian negara.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 03 September 2025 jo TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 03 September 2025.
Bahwa Tersangka "M" dan "MA" ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 (KUHP), dan Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka "M" selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 03 September 2025 s/d 22 September 2025 di Rutan Kelas IIA Kendari.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 03 Seperti 2025. (**)

