Kejati Riau Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan
" Kejati Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan "
Kejaksaan Tinggi Riau melakukan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. didampingi Aspidsus, Asintel, dan Kasi Penkum juga menyampaikan press release penetapan tersangka perkara dugaan tipikor pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada BPTD Kelas II Riau tahun anggaran 2022–2023 di Media Center Kejati Riau. (1/09/2025)
Dalam perkara ini, ditetapkan tersangka IR yang merupakan pengawas lapangan dari PT. Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/09/2025.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka berdasarkan audit BPKP mencapai Rp12,5 miliar.
Tersangka IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IR dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari sejak tanggal 1 sampai 20 September 2025.