Disinyalir Gerogoti Dana Desa, Pejabat Kades di Sigi Diciduk Tim Tabur Kejati Sulteng
Disinyalir Gerogoti Dana Desa, Pejabat Kades di Sigi Diciduk Tim Tabur Kejati Sulteng
Palu, Respon Aktual - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan terduga kasus korupsi yang semula mangkir dari panggilan Kejaksaan.
Tim Tabur yang bekerja sama dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sigi serta aparat keamanan setempat berhasil menemukan JRY, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada periode tahun 2017 hingga 2019.
Dalam rilis yang diterima redaksi, JRY sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dimaksud.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi tertanggal 11 Juli 2025 mengeluarkan perintah kepada tim penyidik untuk melakukan upaya membawa secara paksa terhadap JRY guna menjalani pemeriksaan.
Dalam upaya pencarian terhadap JRY, tim dari Kejaksaan tidak berhasil menemukan yang bersangkutan sebab tidak berada di kediamannya.
Menyikapi hal tersebut tim Tabur Kejati Sulteng, yang memiliki ketajaman dalam pelacakan dan penindakan terhadap subjek hukum yang tidak kooperatif, kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan. Meski sempat tidak ditemukan di kediamannya, informasi intelijen menyebutkan bahwa JRY berada di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Dengan koordinasi yang solid, Tim Tabur Kejati Sulteng bersama penyidik Kejari Sigi dan didukung aparat keamanan setempat segera menyusun langkah penindakan. Rabu, 16 Juli 2025, JRY berhasil diamankan secara humanis dan profesional, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup dan berkeyakinan untuk menetapkan JRY sebagai tersangka. Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aksi cepat dan tepat ini merupakan cerminan dedikasi dan integritas Tim Tabur Kejati Sulteng dalam mendukung terciptanya proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan tidak pandang bulu. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk menghindari proses hukum. (**)

