Korupsi Alkes Untad, Kejati Sulteng Berhasil Sita Uang Senilai Rp3 Miliar dari Tersangka PALU, RESPON AKTUAL - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Te...
Korupsi Alkes Untad, Kejati Sulteng Berhasil Sita Uang Senilai Rp3 Miliar dari Tersangka
PALU, RESPON AKTUAL - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil menyita uang senilai Rp3. 094. 344. 295 dari para terdugakasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 14/10/2024.
Penyintaan sejumlah uang berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari auditor publik yang diterima Penyidik Tipikor Kejati Sulteng.
Dalam pers conference Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto menyebutkan, bahwa telah dilakukan penyitaan sejumlah uanh dari para tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.
Kasus ini menyita perhatian publik dengan modus tertentu dalam penhadaan Alat kesehatan di Fakultas Kedokteran Untad hingga negara mengalami kerugian.
Proyek tahun anggaran 2022 ini, berawal dari pengajuan permohonan pengadaan 105 Alkes kepada Rektor Untad. Dari usulan pengadaan tersebut, tenderpun dilaksanakan dengan pagu anggaran sebesar Rp13. 050. 298. 000 yang dimenangkan oleh CV. SBA dengan harga terkoneksi sebesar Rp.12. 453. 547. 500.
Naasnya hingga bulan September 2022 Penyedia Jasa disinyalir belum menyerahkan barang sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Sialnya, harga yang disepakati dalam kontrak berbeda jauh dengan harga resmi dalam katalog, sehingga berpotensi mark up.
Kajati Sulteng dalam keterangannya berjanji akan terus melakukan penyelidikan sampai kasus ini tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dalam rasuah ini akan dimintakan pertangung jawaban.
Ilyas Imran