Peran Kejati Sulteng Tuntaskan Perkara Hukum Lewat Keadilan Restoratif PALU, Respon Aktual - Keadilan Restoratif merupakan salah satu upaya...
Peran Kejati Sulteng Tuntaskan Perkara Hukum Lewat Keadilan Restoratif
PALU, Respon Aktual - Keadilan Restoratif merupakan salah satu upaya penyelesaian dan penanganan perkara hukum yang dilaksanakan dengan cara dialog ataupun mediasi.
Beberapa perkara hukum yang diselesaikan berdasarkan dialog maupun mediasi atau restoratif Justice oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto yang didampingi Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H
Penyelesaian perkara hukum lewat keadilan restoratif kembali dilaksanakan pada Rabu 24 Juli 2024, tampak Kejati Sulteng memimpin ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan perkara hukum yang dilaksanakan tersebut kali ini melalui kejaksaan negeri palu yakni 2 perkara, kejaksaan negeri tojo una-una 2 perkara dan kejaksaan negeri donggala 1 perkara.
Kegiatan itu berlangsung di ruang vicon lantai 3, kantor Kejaksaan Tinggi inggi Sulawesi Tengah. Ekspose dilakukan secara virtual dengan dihadiri langsung oleh jaksa agung muda pidana umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum berserta jajaran.
Sementara pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di ikuti jajaran Pidumvserta Kasi Penkum Laode Abd. Sofian, S.H., M.H. Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan restorative justice dari kejari palu an. Kaharuddin hi. Abd. Halim alias gola
Melanggar pasal 367 ayat (2) kuhp; dan an.ofel febrianto taduga alias ofel Melanggar pasal 367 ayat (2) kuhp
Dengan kasus posisi untuk perkara an. Kaharuddin pada selasa 21 mei telah melakukan tindak
Pidana pencurian dengan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tandon air dan (2) buah etalase kaca dengan
Masing-masing memiliki panjang 1 meter dan 1,5 meter milik saksi korban iip sapitri yang merupakan kakak
Kandung tersangka dengan cara masuk kedalam rumah toko milik saksi korban dengan menggunakan kunci pintu
Yang ada pada tersangka karena sebelumnya tersangka pernah tinggal diruko tersebut, lalu tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa menjual dengan harga 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil
Penjualannya tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan perkara an.kaharuddin saksi korban iip sapitri telah memafkan perbuatan tersebut.
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
Denda paling banyak rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).
3. Tersangka merupakan adik kandung dari saksi korban.
4. Tersangka memiliki istri dan anak, serta menjadi tulang punggung keluarga.
5. Tersangka mengambil 1 (satu) tandon air dan (2) etalase air tersebut untuk dijual guna keperluan
Sehari-hari.
6. Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan penuntut umum pada tanggal 11
Juli 2024.
7. Masyarakat merespon positif
Selanjutnya kasus posisi an. Ofel kamis tanggal 30 mei, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dengan cara masuk kedalam kamar tidur saksi korban alwin yati sambue yang merupakan orang tua angkatnya kemudian
Tersangka yang saat itu melihat saksi korban sedang beristrirahat dan tertidur pulas langsung mengambil barang
Berupa 1 (satu) unit handphone merek oppo a77s warna orange milik saksi korban yang berada diatas kasur.
Selanjunya 1 (satu) unit handphone merek oppo a77s tersebut tersangka miliki kemudian dijual melalui akun
Facebook dan mendapatkan pembeli dengan harga sebesar rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu hasil
Penjualannya tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Adapun alasan permohonan penghentian penututan perkara an. Ofel saksi korban alwiyati sambue telah memaafkan perbuatan korban
1.Tersangka merupakan ponakan kandung sekaligus anak angkat saksi korban sejak dari bayi.
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
3. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
Paling banyak rp.900,- (sembilan ratus rupiah).
4. Tersangka mengambil handphone tersebut untuk dijual guna kepentingan pribadi.
5. Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan penuntut umum pada tanggal 11
Juli 2024.
6.Masyarakat merespon positif
Selanjutnya perkara dari kejaksaan negeri tojo una-una dengan tersangka an. Lukman nulhakim b. Paneo alias lukman melanggar pasal 362 kuhp yusran lamoto alias yusran
Pasal yang dilanggar pasal 351 ayat (1) kuhpidana
Kasus posisi atas tersangka lukman berawal pada senin berjalan melewati rumah milik saksi
Korban faoziah alias pao, sesampainya di rumah milik saksi korban faoziah alias pao terdakwa melihat sepeda motor dengan kunci motor terpasang di kontak motor di teras depan rumah saksi faoziah alias pao, sebelum terdakwa
Mengambil motor tersebut, terdakwa melihat situasi atau keadaan sekitar, dan pada saat stuasi aman terdakwa langsung mengambil dan membawa motor tersebut menuju poso untuk pulang ke rumah istri terdakwa.
Adapaun alasan pengentian penuntutan perkara tersangka an. Lukman saksi korban faoziah telah memaafkan perbuatan tersebut
A) tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
B) tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak terdapat syarat
Untuk melakukan perdamaian tersebut.
C) korban dan keluarga korban meminta untuk dilakukan perdamaian dan
Dilaksanakan restorative justice, serta berhadap tidak dilanjutkan perkara
Sampai di pengadilan.
D) tersangka memiliki 3 orang anak yang masih sekolah dan balita.
E) tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
F)
Bahwa tujuan tersangka mencuri sepeda motor milik korban bukan untuk
Dijual, melainkan karena tersangka tidak mendapat tumpangan untuk
Pulang ke poso, sehingga tersangka membawa sepeda motor milik korban
Untuk dapat pulang ke poso.
G) bahwa tersangka tidak pernah melakukan perbuatan yang meresahkan
Masyarakat.
Sedangkan kasus posisi tersangka an. Yusran berawal pada hari kamis terdakwa sedang memberi makan sapi
Miliknya yang berjumlah 4 (empat) ekor di halaman rumah terdakwa tepatnya di dekat pagar rumah milik saksi korban yudi yang kemudian sekitar pukul 20.00 wita sapi milik terdakwa yusran tersebut masuk ke dalam halaman rumah milik saksi korban dan memakan tanaman yang berada di halaman rumah tersebut, sehingga saksi korban mengambil bangku jongkok lalu melemparkannya ke arah sapi milik terdakwa. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi korban dan langsung memukul saksi korban menggunakan tali sapi yang dibawanya ke bagian bahu sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali
Kemudian memukul wajah saksi korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali.
Adapun alasan penghentian penuntutan perkara an. Yuran bahwa saksi korban yudi telah memaafkan perbuatan tersebut
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
B) tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dengan syarat
Tidak mengulangi perbuatan dan ganti biaya pengobatan sebesar
Rp. 2,000,000,-, yang mana telah disepakati dan telah dipenuhi
Pada saat pelaksanan proses restorative justice dilaksanakan.
C) korban dan keluarga korban meminta untuk dilakukan
Perdamaian dan dilaksanakan restorative justice, serta berhadap
Tidak dilanjutkan perkara sampai di pengadilan.
D) tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
E) korban dan tersangka tinggal bertetangga, sehingga kesepakatan
Perdamaian juga akan menciptakan suasana kekeluargaan pada
Lingkungan tempat tinggalnya.
F) masyarakat merespon positif upaya perdamaian.
Selanjutnya perkara dari kejaksaan negeri donggala dengan tersangka an. Alfiat labaua yang disangka melanggar pasal 80 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah
Dengan undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu ri no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan kasus posisi bermula ketika anak moh. Hafiz
Ramadhan alias hafiz berkelahi memperebutkan rautan pensil dengan anak nuzul ramadhan alias udu. Tidak
Lama kemudian, tersangka datang dan melihat kedua anak tersebut lalu tersangka langsung menampar anak moh.
Hafiz ramadhan alias hafiz dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali sambil berkata
“kamu orang itu nakal sekali, tukang berkelahi kamu itu”. Selanjutnya tersangka juga mencubit sambil
Menarik dada anak moh. Hafiz ramadhan alias hafiz dengan menggunakan tangan kanan tersangka sebanyak
2 (dua) kali.
Adapun alasan penghentian penuntutan dilakukan pada perkara tersangka an. Alfiat anak korban hafiz dan orang tuanya telah memaafkan perbuatan tersebut
1.Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2.Terdakwa telah memberikan santunan kepada anak korban berupa uang sebesar Rp 5.000.000,00;
3.Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan anak korban (bapak dari Terdakwa sepupu dengan kakek anak korban);
4.Terdakwa selama ini berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggal;
5.Telah ada kesepakatan perdamaian antara anak korban dan Terdakwa;
6.Selain itu Pihak Sekolah SD Negeri Inti 1 Sibalaya Utara, Perwakilan Dinas Pendidikan Kab. Sigi, Perwakilan Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, masyarakat desa dan perangkat desa setempat merespon positif upaya RJ yang dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Donggala.
Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.