" Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit I Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Krimi...
" Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit I Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pendampingan bersama Dinas Metrologi Legal Kota Palu, " Senin 01/04/2024.
Respon Aktual – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit I Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pendampingan bersama Dinas Metrologi Legal Kota Palu, Senin 01/04/2024.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pengukuran uji tera pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di wilayah Kota Palu, jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam kegiatan ini, dua SPBU yang menjadi fokus pengukuran uji tera adalah SPBU Moh Yamin dan SPBU Kartini yang dipimpin oleh Ps. Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Andi Syaiful.
Menurut Ps. Kasubdit I Indag, hasil dari pengukuran uji tera pada kedua SPBU tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa kedua SPBU tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam proses pengukuran yang dilakukan.
Hasil pengukuran uji tera kedua SPBU tersebut tidak ditemukan pelanggaran,” kata Ps. Kasubdit I Indag.
Ia mengungkapkan bahwa pengukuran uji tera pada SPBU memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keakuratan pengisian bahan bakar bagi masyarakat.
“Dengan adanya pengukuran uji tera secara berkala, diharapkan kualitas pelayanan SPBU dapat terjaga dan masyarakat dapat melakukan pengisian bahan bakar dengan aman dan adil,” terangnya.
Kompol Andi Syaiful juga mengatakan bahwa kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Polda Sulteng melalui Subdit I Indag Ditreskrimsus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang industri dan perdagangan, termasuk di dalamnya pada sektor pengisian bahan bakar umum.
“Diharapkan, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan terencana guna menjaga kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen,” pungkasnya.(fn)