Buol, Respon Aktual - PT. Bina Kaili tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan akan dilakukan perpanjang. Inpres Jalan Daerah 2023...
Buol, Respon Aktual - PT. Bina Kaili tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan akan dilakukan perpanjang. Inpres Jalan Daerah 2023 di Buol Menyeberang Tahun
" PT. Bina Kaili akan bekerja dalam masa denda setelah 31 Desember 2023." jelas PPK 1.2 LM Hidayat Saptu 27/12/2023.
Meski begitu, PPK 1.2 LM Hidayat tidak menyebutkan secara detail jangka waktu perpanjangan kontrak berapa hari kalender.
Pemberlakuan denda berkenaan dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Inpres Jalan Daerah ( IJD ) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ).
Proyek IJD single years tersebut berlokasi di dua ( 2 ) desa di Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol, yakni desa Panilan Jaya dan desa Jati Mulya.
Berdasarkan amatan di lokasi 23/12/2023 dan 31/12/2023, inpres jalan daerah tersebut disinyalir tidak bisa memenuhi target penyelesaian pekerjaan tepat waktu per 31 Desember tahun 2023.
Tampak beberapa item pekerjaan yang tidak sempat rampung seperti pekerjaan bahu jalan dengan struktur beton fc'20 MPa serta plesteran pasangan batu mortar dan lantai saluran belum tuntas.
Pasangan batu mortar dinding dan lantai belum diplester, proyek IJD Panilan Jaya-Jati Mulya, foto IstAnehnya di beberapa titik ditemukan kondisi kerusakan cukup parah seperti drainase ambruk, bahu jalan hancur serta badan jalan yang mulai rusak, bahkan di segmen tertentu tampak kerusakan badan jalan yang telah di cutting.
Zein salah satu tokoh pemerhati pembangunan daerah menjelaskan, kerusakan dalam pelaksanaan proyek pemerintah bisa disebabkan berbagai fakto, pertama diduga karena lemahnya pengawasan, kedua bisa karena faktor cuaca, ketiga disinyalir karena material berkualitas rendah, bencana dan sosial.
Gambar 31/12/2023 bahu jalan rusak proyek IJD Panilan Jaya Jati Mulya Kabupaten Buol provinsi Sulawesi Tengah, Dok Istimewa" Saya pikir beberapa faktor tersebut menjadi ihwal lemahnya kualitas pekerjaan " bebernya.
Namun begitu, kunci utama ada di pihak rekanan dan pengawasan, kalau semuanya bekerja sesuai aturan maka proyek apa saja bisa dipastikan bermanfaat dan dimanfaatkan sesuai umur rencana.
" Semua tergantung nawaitu, kita tidak bisa mengatakan si A salah dan si B benar, fakta di lapangan yang dijadikan dasar utama apakah proyek itu berkualitas atau tidak " pungkasnya.
Tampak kerusakan badan jalan yang telah di cutting, foto IstimewaBerdasarkan penelusuran tim reportase yang telah diberitakan beberapa media sebelumnya, menemukan kejanggalan pekerjaan seperti penempatan agregat kelas A yang ditumpuk-tumpuk di bahu jalan yang diduga belum dipadatkan menjadi sinyal dugaan awal penyebab kerusakan aspal badan jalan yang di cutting-cutting di proyek inpres jalan daerah ( IJD ) Peningkatan Jalan Panilan Jaya-Jati Mulya di Kabupaten Buol tahun 2023.
Kerusakan ini menimbulkan spekulasi dan dugaan bahwa pekerjaan Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Buol berkualitas buruk.
Bahkan warga di Buol menceritakan keprihatinannya terhadap kualitas proyek APBN bernilai puluhan miliar itu
" Masa proyek puluhan miliar hasil kerjannya seperti itu, drainase yang baru selesai dikerjakan ambruk begitupun badan jalan dan bahu jalan ada yang hancur." kata warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Gambar bahu jalan fc'20 MPa IJD Panilan Jaya Jati Mulya Kabupaten Buol tahun 2023, Dok IstimewaDirinya sangat yakin jika proyek jalan di Panilan Jaya tidak akan bertahan lama pasti alami kerusakan.
Penuturan selanjutnya disampaikan Rul yang menyaksikan langsung kerusakan pekerjaan proyek yang menyeberang tahun itu.
" Kerusakan itu kami dokumentasikan dalam gambar dan video "
Dirinya juga mengaku siap menjadi saksi jika dibutuhkan sebab katanya proyek yang diberikan oleh pemerintah pusat merupakan hasil pajak yang berasal dari rakyat, apalagi proyek itu berada di tanah kelahirannya.
" Masyarakat berhak melakukan pengawasan dalam setiap proyek pemerintah sebab dana pembangunan berasal dari pajak rakyat " terangnya.
Sementara rekanan pelaksana berinisial YM dimintai tanggapan dan klarifikasinya via pesan Whatsapp dan telpon, pesan tidak masuk dan nomor telpon tidak bisa melakukan pangilan sehingga kuat dugaan rekanan melakukan pemblokiran nomor redaksi. Ada Apa??
Begitupun Kepala satuan kerja PJN Wilayah 1, ketika dikonfirmasi melalui via pesan Whatsapp, nomor redaksi disinyalir telah diblokir, tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri ada apa di PJN Wilayah 1?
TIM Reportase 9 Media Tergabung