Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah Rumah Tersangka Korupsi di Sidoarjo Jatim, Respon Aktual - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan pe...
Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah Rumah Tersangka Korupsi di Sidoarjo
Pengeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar untuk proyek pengadaan bahan jalan dan jembatan di BPJN Sulawesi Tengah tahun anggaran 2018 silam.
Dalam keterangan resmi Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu menyebutkan, rumah yang digeledah beralamat di jalan istana mentari blok D1 nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur.
Pengeledahan berdasarkan surat bernomor: 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tertanggal 2 November 2023.
Kasi Penkum menjelaskan, terkait pengeledahan, tim penyidik kejati Sulteng mengamankan beberapa dokumen penting yang disinyalir ada kaitannya dalam perkara tersebut.
Oknum KB dalam perkara itu disangkakan melanggar 'pasal '2 ayat ('1)' serta pasal 3 dan pasal '7' ayat '(1)' huruf A dan pasal 8 Jo pasal '18' undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah kedalam UU' nomor 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi.
Ilyas Imran