Kejari Donggala Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SPAM 2020 Donggala, Respon Aktual - Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala ...
Donggala, Respon Aktual - Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang memeriksa dua orang saksi dan melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Kamis 16/11/2023.
Dalam ekspose tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP sehingga dengan begitu Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dengan inisial :
1. Yakni tersangka dengan inisial MA' oknum direktur C.V. Tosita berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-73/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Nomor : PRINT-74/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023.
2. Tersangka kedua yakni "LF" selaku Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-76/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Nomor : PRINT-80/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023.
Tim Penyelidik Kejari Donggala saat Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan 2020, foto Kejari DonggalaAtas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Anggaran pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Sibualong Kecamatan Balaesang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020.
Alasan dilakukan penahanan kepada para tersangka sebagaimana ketentuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Erlin Tanhardjo S.H., M.H, seperti dalam Press Release yang diterima redaksi
Ilyas Imran