Uang Negara 'Jebol' di BPJN Sulteng? Palu, Respon Aktual - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan penahanan tersangka du...
Uang Negara 'Jebol' di BPJN Sulteng?
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Abdul Haris Kiay 25/10/2023 membenarkan penahanan tersangka KB atas dugaan kasus korupsi pengadaan bahan jalan dan jembatan tahun anggaran 2018 silam.
Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah bernomor: Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023.
Manajer operasional PT Srikandi Jawara Dunia, sebelum ditahan KB menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang ditengarai merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan, sejak 25/10/2023 sampai 13 November 2023, terang Abdul Haris Kiay.
Kasipenkum menambahkan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan jalan dan jembatan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Seperti dilansir sebelumnya, proyek yang melekat di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah itu, diduga tidak perna dikerjakan, meski uang muka pelaksanaan pekerjaan telah dicairkan sebesar Rp1,6 miliar.
Sehinggaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menaikan perkara itu dari status penyelidikan naik ke status penyidikan berdasarkan surat nomor: Print-05'/P.2/Fd.1/10/2023.
Atas perbuatan curang oknum KB, ia dijerat telah melanggar pasal '2' ayat '1' pasal 3 serta pasal 7 ayat (1) hurup A dan pasal 8, Jo dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi' sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.
Pewarta: Ilyas Imran