Catat! SPBU Nakal Bakal Kena Sanksi

Penyaluran BBM di luar ketentuan, SPBU bakal kena sanksi pidana dan denda, foto ( Ilustrasi ) Waspada ada sanksi tegas bagi pemilik SPBU yan...

Penyaluran BBM di luar ketentuan, SPBU bakal kena sanksi pidana dan denda, foto ( Ilustrasi )

Waspada ada sanksi tegas bagi pemilik SPBU yang sengaja melakukan kegiatan penyaluran bbm bersubsidi di luar ketentuan, hingga menyebabkan terjadinya kelangkaan bbm di wilayah itu.

Seperti adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pihak SPBU memprioritaskan para pelangsir hingga terjadi antrean panjang, atau modus lain menimbun bbm kemudian disalurkan ke pihak lain dan akhirnya terjadi kelangkaan bbm.

Tentunya cara 'nakal' ini dilarang keras pemerintah terlebih pihak pertamina sebab berdampak besar terhadap masyarakat setempat.

Lantas, apa saja sanksi yang bakal diterima jika terbukti melakukan kecurangan, berikut ulasan singkatnya.

Namun sebelum kita membahas sanksi tegas yang diberikan kepada penyelenggara spbu 'nakal' pentingnya peran pemerintah daerah mengatasi persoalan ini, misalnya dengan melakukan pemantauan secara langsung disetiap spbu yang ada, demi meminimalisir terjadinya kelangkaan bbm. Serta dibutuhkan peran serta masyarakat mengawal, mengawasi dan juga melaporkan ke pihak penegak hukum terdekat apabila terjadi adanya indikasi kecurangan.

Sanksi bagi spbu atau oknum yang diduga lakukan kecurangan:

Setiap spbu yang disinyalir melakukan kecurangan ini sanksi yang akan diberlakukan:

• Pidana penjara selama 6 tahun serta dikenai denda paling tinggi rp,60 miliar, ketentuan ini berdasarkan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

• Pemberhentian penyaluran bbm selama 30 hari, parahnya lagi bakal bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Dengan sanksi ini, pihak pertamina berharap oknum-oknum yang sengaja melakukan tindakan atau kegiatan penyaluran menyalahi aturan bisa jerah dan sadar bahwa tindakan tersebut melanggar UU serta merugikan masyarakat.

Di bawah ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi dan dilakukan secara langsung oleh oknum karyawan spbu diatas batas-batas toleransi +/- 0,5 persen atau 100 mililiter dalam takaran ukur 20 liter, jika melebihi kapasitas ukur tersebut, pertamina bisa melakukan penyegelan. Disini juga perlu adanya pengawasan masyarakat.

Keluhan Masyarakat akibat Kelangkaan BBM

Menurut salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una menjelaskan bahwa di salah satu spbu sering terjadi kelangkaan bbm bahkan hampir setiap waktu.

Warga yang ingin dirahasiakan namanya itu menduga bahwa penyebab kelangkaan bbm karena disinyalir "dikuasai" oleh oknum tertentu, untuk itu ia berharap kepada pemerintah daerah agar kiranya melakukan penertiban penyaluran bbm tepat sasaran.

Dikatakanya rabu, 26/7 sebagai warga Kelurahan Bailo dirinya mendukung secara penuh penertiban serta penegakan hukum dari pemerintah dan juga pihak kepolisian setempat.

Pihak kepolisian diharapkan merespon cepat informasi ini, demi kenyamanan masyarakat terutama dalam hal distribusi BBM yang disinyalir tidak merata. Pungkasnya (**)

Nama

Adhyaksa,61,ADVERTORIAL,8,Amerika,1,Banggai,4,Banjir Bandang,1,Banjir Rogo,1,Bayangkara,29,Bhayangkara,52,Bina Marga Sulteng,3,bpjn palu,2,BPJN Sulteng,1,BPPW Sulteng,8,Buol,14,BWS Sulawesi III,1,BWSS III,1,Claresta Taufan,2,Covid 19,6,DAERAH,131,Donggala,3,Edukasi,1,Entertainment,2,FOTO,7,GADGET,6,In Picture,6,Infrastruktur,189,Jaksa Menyapa,1,Jalan Provinsi,2,Kabar Kampus,27,Kemenkumham Sulteng,1,Kesehatan,11,Kotaku,1,LIPUTAN KHUSUS,7,Morut,11,NASIONAL,49,News,22,Opini,1,Palu,8,Parimo,3,Pemkab Buol,19,Pemkab Morut,191,Pemkab Sigi,45,Pemkab Tolitoli,8,Pemkab Touna,1,Pemkot Palu,19,Pemprov Sulteng,43,Pendidikan,1,Peristiwa,1,Polsek Lampasio,1,PPKM Mikro,1,PT Vale Indonesia,3,SELEB,4,Siaran Pers,5,Sigi,35,Sorotan,4,SPORT,13,Timnas Indonesia,1,Tokoh,1,Toli Toli,2,Top News,179,Wisata,3,
ltr
item
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual: Catat! SPBU Nakal Bakal Kena Sanksi
Catat! SPBU Nakal Bakal Kena Sanksi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4D9QNCU9Qnw7aWROGjuquWiKJeJfF7g0xvzPArseJLeXVCtVPJyo2KrEGRUdoSjZn0MpuuKPgOnHHVslLHI6am6_YeA53Tl7Cx8K924nY_H-F9dPG34qPxerMIvtbcO8wC3b80wppgKMOvLw-JLahP7kae3l9TEFCcx4DtXjFyDEbXnNhHa9N-qfP8TeB/w320-h180/IMG-20230727-WA0002.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4D9QNCU9Qnw7aWROGjuquWiKJeJfF7g0xvzPArseJLeXVCtVPJyo2KrEGRUdoSjZn0MpuuKPgOnHHVslLHI6am6_YeA53Tl7Cx8K924nY_H-F9dPG34qPxerMIvtbcO8wC3b80wppgKMOvLw-JLahP7kae3l9TEFCcx4DtXjFyDEbXnNhHa9N-qfP8TeB/s72-w320-c-h180/IMG-20230727-WA0002.jpg
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual
https://www.responaktual.online/2023/07/catat-spbu-nakal-bakal-kena-sanksi.html
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/2023/07/catat-spbu-nakal-bakal-kena-sanksi.html
true
2245629800180977334
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy