Palu - Proyek kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol menuai sorotan masyarakat, pasalnya proyek-proyek yang didan...
Palu - Proyek kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol menuai sorotan masyarakat, pasalnya proyek-proyek yang didanai APBD tahun 2022, beberapa diantaranya disinyalir molor dari tengat waktu pelaksanaan hingga akhirnya menyeberang tahun.
Patalnya lagi, beberapa paket diduga dibayarkan 100 persen padahal menyeberang tahun, aku Sumber resmi media ini.
Selain itu, kualitas dan mutu konstruksi mulai dipersoalkan karena ada dugaan pihak pelaksana asal-asalan dalam mengerjakan paket yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Selain itu adanya dugaan oknum ASN ikut 'main proyek' sehingga APH diminta secepatnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Padahal, berdasarkan aturan, Aparatur sipil negara ( ASN ) dilarang ikut terlibat dalam usaha konstruksi baik secara langsung maupun tidak, dari anggaran APBD maupun APBN.
Penegasan itu telah diatur dalam peraturan pemerintah ( PP ) nomor 53 tahun 2010 terkait aturan disiplin ASN, seperti yang tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Dalam pasal 4 tersebut, selain pelarangan main proyek terdapat juga sanksi ringan sampai berat.
Namun miris, sanksi tegas yang termaktub dalam PP nomor 53 tahun 2010 tidak menyiutkan nyali oknum penyelenggara negara, pasalnya masih saja ada yang ikut 'bermain proyek' dengan modus pinjam pakai perusahaan orang lain.
Seperti halnya yang disinyalir terjadi di Pemkab Buol, dugaan adanya oknum ASN 'bermain proyek' menyeruak ke permukaan, hal ini berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi dari sumber resmi media ini.
Proyek yang disinyalir dikerjakan oknum ASN di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol salah satunya yakni proyek jalan kantong produksi tahun anggaran 2022.
Terkait informasi ini, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Buol yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dan klarifikasi resminya hingga berita ini tayang. Tim