Babak Baru Perkara di MA, KPK Tetapkan Tersangka Respon Aktual - Korupsi disektor peradilan telah mencederai marwa penegakan hukum Indonesia...
Babak Baru Perkara di MA, KPK Tetapkan Tersangka
Respon Aktual - Korupsi disektor peradilan telah mencederai marwa penegakan hukum Indonesia.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang oknum hakim yustisia/penitera penganti hakim agung disinyalir sebagai terduga korupsi penyuapan perkara di Mahkamah Agung. KPK resmi menetapkan EW dalam perkara tersebut.
Perkara itu bermula adanya gugatan di pengadilan negeri Makassar yang diajukan oleh PT MHU pihak swasta kepada yayasan rumah sakit, dari perkara itu SKM diduga memberikan uang senilai Rp 3,7 miliar kepada salah satu tersangka EW dengan maksud agar menolak putusan tingkat pertama. Hal ini terjadi saat proses kasasi.
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan 13 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yakni suap pengurusan perkara di MA.
Untuk selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 19/12 sampai dengan 7 Januari 2023. EW nantinya akan ditahan di rumah tahanan KPK gedung merah putih, bunyi siaran pers KPK melalui biro hubungan masyarakat Ali Fikri 22/12/2022
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan, bahwa dalam pengembangan WH selaku ketua yayasan rumah sakit SKM melakukan komunikasi intens dengan MH dan juga AB agar membantu proses kasasi dengan perjanjian pemberian imbalan berupa uang.
Dari pengembangan kasus itu, disinyalir tanda jadi senilai Rp 3,7 yang diserahkan kepada EW melalui MH dan AB sebagai perwakilan atau orang kepercayaan.
Atas pemberian itu diduga untuk memengaruhi putusan agar yayasan rumah sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
Atas perbuatan itu, tersangka EW, MH dan AB disangkakan dengan pasal 12 huruf, c atau pasal '12 huruf a dan b Jo pasal 11' undang-undang nomor 31 tahun 1999' tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU'20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor' 31 tahun 1999' tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55' ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Ilyas Imran