SAH! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers Mahkamah Konstitusi ( MK ) resmi menolak gugatan uji materi UU pers, kepastian penolakan judicial r...
SAH! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers
Mahkamah Konstitusi ( MK ) resmi menolak gugatan uji materi UU pers, kepastian penolakan judicial review tersebut berdasarkan siaran pers dari dewan pers Rabu 31/8/2022.
Respon Aktual - Mahkamah Konstitusi ( MK ) resmi menolak gugatan uji materi UU pers, kepastian penolakan judicial review tersebut berdasarkan siaran pers dari dewan pers Rabu 31/8/2022.
Sidang yang dipimpin langsung ketua MK Anwar Usman menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU pers dinyatakan gugur.
Jalanya Persidangan
Berdasarkan argumen yang diajukan pemohon, MK melakukan bantahan terhadap tudingan bahwa hanya dewan pers yang membuat aturan organisasi pers di mentakan oleh MK lewat sidang tersebut.
Menurut Mahkamah Konstitusi, dewan pers hanya menfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan aturan organisasi konstituen pers. Sehingga dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun dewan pers.
Mahkama Konsitusi justru menilai bahwa fungsi memfasilitasi sudah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Alasan Pemohon Melakukan Judicial Review
Berpedoman pada pasal 15 ayat 2 UU pers, disini pemohon beralasan bahwa ayat ini membuat dewan pers melakukan monopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK salam sidang tersebut.
Sehingga MK berkesimpulan bahwa tuduhan monopoli peraturan yang dilakukan dewas pers tidak beralasan, papar Ketua MK
Uji Kompetensi Wartawan ( UKW )
Alasan selanjutnya bagi pemohon melakukan uji materi UU pers yakin terkait uji kompetensi wartawan, sehingga MK menyatakan bahwa hal tersebut masuk dalam persoalan konkret dan bukan norma ( aturan ) sehingga MK saat itu memberikan penjelasan bahwa persoalan ini sudah diputuskan pada tahun 2019 melalui sidang di pengadilan negeri Jakarta pusat.
Kemerdekaan Pers
Terkait kemerdekaan pers, MK menyatakan pasal 15 ayat 2 hurup 'f' serta pasal 15 ayat 5 UU pers tidak melanggar kebebasan pers bahkan kebebasan berserikat dan berpendapat tidak dihalang-halangi oleh pasal tersebut.
Tanggapan Dewan Pers Terkait Putusan MK terhadap Uji Materi UU Pers di Tolak.
Menyikapi keputusan MK itu, wakil ketua dewan pers M Agung Dharmajaya mengaku sangat senang dan bersyukur.
Agung menilai sembilan hakim MK sudah menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan pikiran jerni dan adil. Sehingganya Agung mengungkapkan bahwa tidak ada sesuatu yang kontradiktif antara pasal 15 ayat 2 hurup 'f' serta pasal 15 ayat 5 justru pasal salam UU pers sinkron dengan UUD
Hal yang sama juga diuraikan Ninik Rahayu salah satu anggota dewan pers, menurutnya bahwa apa yang digugat oleh pemohon adalah masalah konkret dan itu bukan norma ( aturan ).
Untuk itu Ninik menegaskan kepada konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat organisasi pers hendaknya memberikan masukan.
Dengan keputusan ini sebutnya, kiranya semua pihak bisa mematuhi tak hanya sebatas pada insan pers dan organisasi pers namun pemerintah pun harus mematuhi, bebernya.
Ilyas Imran