SAH! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers

Mahkamah Konstitusi ( MK ) resmi menolak gugatan uji materi UU pers, kepastian penolakan judicial review.

Respon Aktual

SAH! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers

Mahkamah Konstitusi ( MK ) resmi menolak gugatan uji materi UU pers, kepastian penolakan judicial review tersebut berdasarkan siaran pers dari dewan pers Rabu 31/8/2022.

Respon Aktual - Mahkamah Konstitusi ( MK ) resmi menolak gugatan uji materi UU pers, kepastian penolakan judicial review tersebut berdasarkan siaran pers dari dewan pers Rabu 31/8/2022.

Sidang yang dipimpin langsung ketua MK Anwar Usman menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU pers dinyatakan gugur.

Jalanya Persidangan 

Berdasarkan argumen yang diajukan pemohon, MK melakukan bantahan terhadap tudingan bahwa hanya dewan pers yang membuat aturan organisasi pers di mentakan oleh MK lewat sidang tersebut.

Menurut Mahkamah Konstitusi, dewan pers hanya menfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan aturan organisasi konstituen pers. Sehingga dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun dewan pers.

Mahkama Konsitusi justru menilai bahwa fungsi memfasilitasi sudah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Alasan Pemohon Melakukan Judicial Review 

Berpedoman pada pasal 15 ayat 2 UU pers, disini pemohon beralasan bahwa ayat ini membuat dewan pers melakukan monopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK salam sidang tersebut.

Sehingga MK berkesimpulan bahwa tuduhan monopoli peraturan yang dilakukan dewas pers tidak beralasan, papar Ketua MK 

Uji Kompetensi Wartawan ( UKW )

Alasan selanjutnya bagi pemohon melakukan uji materi UU pers yakin terkait uji kompetensi wartawan, sehingga MK menyatakan bahwa hal tersebut masuk dalam persoalan konkret dan bukan norma ( aturan ) sehingga MK saat itu memberikan penjelasan bahwa persoalan ini sudah diputuskan pada tahun 2019 melalui sidang di pengadilan negeri Jakarta pusat.

Kemerdekaan Pers

Terkait kemerdekaan pers, MK menyatakan pasal 15 ayat 2 hurup 'f' serta pasal 15 ayat 5 UU pers tidak melanggar kebebasan pers bahkan kebebasan berserikat dan berpendapat  tidak dihalang-halangi oleh pasal tersebut.

Tanggapan Dewan Pers Terkait Putusan MK terhadap Uji Materi UU Pers di Tolak.

Menyikapi keputusan MK itu, wakil ketua dewan pers M Agung Dharmajaya mengaku sangat senang dan bersyukur.

Agung menilai sembilan hakim MK sudah menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan pikiran jerni dan adil. Sehingganya Agung mengungkapkan bahwa tidak ada sesuatu yang kontradiktif antara pasal 15 ayat 2 hurup 'f' serta pasal 15 ayat 5 justru pasal salam UU pers sinkron dengan UUD 

Hal yang sama juga diuraikan Ninik Rahayu salah satu anggota dewan pers, menurutnya bahwa apa yang digugat oleh pemohon adalah masalah konkret dan itu bukan norma ( aturan ).

Untuk itu Ninik menegaskan kepada konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat organisasi pers hendaknya memberikan masukan.

Dengan keputusan ini sebutnya, kiranya semua pihak bisa mematuhi tak hanya sebatas pada insan pers dan organisasi pers namun pemerintah pun harus mematuhi, bebernya.

Ilyas Imran 






Nama

Adhyaksa,54,ADVERTORIAL,8,Amerika,1,Banggai,4,Banjir Bandang,1,Banjir Rogo,1,Bayangkara,29,Bhayangkara,49,Bina Marga Sulteng,3,bpjn palu,2,BPJN Sulteng,1,BPPW Sulteng,8,Buol,14,BWS Sulawesi III,1,BWSS III,1,Claresta Taufan,2,Covid 19,6,DAERAH,131,Donggala,3,Edukasi,1,Entertainment,2,FOTO,7,GADGET,6,In Picture,6,Infrastruktur,187,Jaksa Menyapa,1,Jalan Provinsi,2,Kabar Kampus,27,Kemenkumham Sulteng,1,Kesehatan,11,Kotaku,1,LIPUTAN KHUSUS,7,Morut,11,NASIONAL,49,News,15,Opini,1,Palu,8,Parimo,3,Pemkab Buol,19,Pemkab Morut,191,Pemkab Sigi,45,Pemkab Tolitoli,8,Pemkab Touna,1,Pemkot Palu,19,Pemprov Sulteng,43,Pendidikan,1,Peristiwa,1,Polsek Lampasio,1,PPKM Mikro,1,PT Vale Indonesia,3,SELEB,4,Sigi,35,Sorotan,4,SPORT,13,Timnas Indonesia,1,Tokoh,1,Toli Toli,2,Top News,174,Wisata,3,
ltr
item
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual: SAH! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers
SAH! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers
Mahkamah Konstitusi ( MK ) resmi menolak gugatan uji materi UU pers, kepastian penolakan judicial review.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1QIOTHeMmVpPr3xjMQs5gD7PROL24v99VYjP22h2nDKP5dRh3KeDS7SZ7Oh6EZAtO_O0C6xP2Ae1OzEK05mGwUOQpZhMH6fSTbU50opASivtzkGCEgIV1pUwrWes-VHAzBA0LUexFomqiCSVYEMj6y2SpnYP4V9WjxTHwmANMWJLIeo1ytZMRFDYSsQ/w320-h180/IMG-20220831-WA0070.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1QIOTHeMmVpPr3xjMQs5gD7PROL24v99VYjP22h2nDKP5dRh3KeDS7SZ7Oh6EZAtO_O0C6xP2Ae1OzEK05mGwUOQpZhMH6fSTbU50opASivtzkGCEgIV1pUwrWes-VHAzBA0LUexFomqiCSVYEMj6y2SpnYP4V9WjxTHwmANMWJLIeo1ytZMRFDYSsQ/s72-w320-c-h180/IMG-20220831-WA0070.jpg
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual
https://www.responaktual.online/2022/08/sah-mk-tolak-gugatan-uji-materi-uu-pers.html
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/2022/08/sah-mk-tolak-gugatan-uji-materi-uu-pers.html
true
2245629800180977334
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy