RUU Sisdiknas Menuai Sorotan, Benarkah TPG Guru Dihapus? Polemik rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) menuai ber...
RUU Sisdiknas Menuai Sorotan, Benarkah TPG Guru Dihapus?
Polemik rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) menuai beragam sorotan dari kalangan pendidik, penyebabnya adalah pasal yang mengatur soal tunjangan profesi guru hilang dari naskah RUU Sikdinas tersebut.
Respon Aktual - Polemik rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) menuai beragam sorotan dari kalangan pendidik, penyebabnya adalah pasal yang mengatur soal tunjangan profesi guru hilang dari naskah RUU Sikdinas tersebut, benarkah tunjangan profesi guru dihapus? Berikut uraian singkatnya
Seperti diketahui, rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional secara resmi telah diusulkan pemeritah ke dalam program legislasi nasional sejak 24 Agustus 2022.
Aturan terkait tunjangan profesi guru dalam pasal 105 huruf a sampai h yang mengatur soal hak guru atau tenaga pendidik tidak masuk dalam rancangan undang-undang tersebut, dalam pasal tersebut hanya berisi tentang hak pengupahan atau penghasilan maupun jaminan sosial, ujar koordinator P2G Satriawan Salim, di kutip dari kompas
Sehingga rancangan RUU sisdiknas ini dinilai berpotensi hilangnya tunjangan profesi guru, dengan begitu maka rancangan ini akan berdampak buruk bagi jutaan nasib guru di Indonesia, sebutnya
Mencermati rancangan RUU Sikdinas yang dinilai ganjal, menyulut gerakan dari perhimpunan Pendidikan Guru untuk mempertegas kembali klausal yang tercantum dalam pasal 105 huruf a-h
Pewarta: Ilyas Imran