Bawaslu Morut Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik Jelang Pemilu 2024? Sosialisasi Pengelolaan informasi publik menghadapi pemilu tahun ...
Bawaslu Morut Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik Jelang Pemilu 2024?
Sosialisasi Pengelolaan informasi publik menghadapi pemilu tahun 2024 menjadi sesuatu yang penting untuk mengetahui tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) tahun 2024 secara serentak, foto: MCDD
Respon Aktual - Bawaslu Morowali Utara ( Morut ) melaksanakan sosialisasi pengelolaan informasi publik jelang pemilu 2024 di Kolonodale 25/8/2022.
Kegiatan tersebut diikuti para peserta diantaranya yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Morowali Utara, parpol, organisasi pemerhati pemilu serta organisasi perangkat daerah terkait.
Berikut beberapa poin penting dalam sosialisasi pengelolaan informasi publik yakni:
1. Terkait Pengelolaan Informasi Publik dan Tahapan Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Andi Zainuddin menjelaskan, terkait informasi serta tahapan pemilu yang sesungguhnya merupakan hak publik untuk diketahui seperti tata cara mendapatkan informasi yang benar.
Tugas Bawaslu salah satunya adalah memberikan pelayanan informasi secara detail dan lengkap melalui beberapa cara dan mekanisme yang harus dipenuhi, jelasnya
Dengan melaksanakan sosialisasi maka masyarakat dapat tahu cara memperoleh informasi serta batasan informasi yang dapat diakses publik, tambah Andi Zainuddin.
2. Informasi terkait pemilu bisa di akses secara online maupun ofline.
Hal ini disampaikan Agung Kurniawan perwakilan Bawaslu provinsi dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan informasi publik jelang pemilu 2024.
Menurut Agung, Bawaslu provinsi maupun Bawaslu Kabupaten akan menyiapkan informasi yang dibutukan oleh publik melalui website resmi atau bisa juga menghubungi secara langsung di kantor Bawaslu.
Data apa saja yang harus melalui uji kensekuensi?
Agung menjelaskan, terkait permintaan data misalnya data yang diminta ternyata masuk dalam kategori data yang dikecualikan, jadi data ini terlebih dahulu diuji sebelum disebarluaskan.
Ada dua jenis informasi berdasarkan aturan yakni informasi yang dikecualikan serta informasi yang tidak dikecualikan, bebernya
Lantas seperti apa informasi yang tidak dikecualikan itu?
Agung menambahkan, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tersedia setiap saat secara berkala, seperti keputusan mengenai pemilu, putusan terkait pelanggaran administrasi, serta informasi dugaan pelanggaran pemilu.
Sementara informasi yang dikecualikan, jelas Agung adalah misalnya informasi terkait rahasia pribadi, rahasia bisnis atau rahasia negar. Pungkasnya.
Pewarta: Ale/Ryo
Editor: Karolin Larope