Terjenggal Korupsi Proyek Stadion, KPK Tetapkan 3 Tersangka Respon Aktual - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) patut di ancungi je...
Respon Aktual - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) patut di ancungi jempol setelah Kamis 21/7/2022 menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan stadion di wilayah Yogyakarta.
Ketiga orang tersangka itu masing-masing berinisial EW yang disinyalir merupakan salah satu oknum yang menjabat sebagai kepala bidang di dinas pendidikan dan Olaraga Yogyakarta yang juga selaku PPK pada pembangunan stadion tersebut.
Sementara tersangka kedua yakni HS yang diduga sebagai direktur PT PNN dan PT DMI serta SGH selaku direktur utama PT. AG
Berikut Modus Operandinya dalam dugaan Korupsi yang merugikan kantong negara sebesar Rp.31,7 miliar.
• Secara Sepihak Melakukan Penunjukan Langsung.
Tersangka EW menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan untuk beberapa item pekerjaan yang disinyalir nilai anggaranya di Mark up.
Dari hasil itu, tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan panitia agar dimenangkan dalam proses tender itu.
• Negara Disinyalir Rugi Rp.31,7 Miliar.
Dengan demikian para tersangka dikenai pasal 5 huruf f, pasal huruf c, g dan h, serta pasal 89 ayat 2, termasuk disinyalir melanggar pepres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Para tersangka juga dikenai pasal pasal 5 ayat 1 KUHP UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam siaran pers KPK, nomor 36/HM.01.04/KPK/56/07/2022 melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21/7/2022 hingga tanggal 9 Agustus 2022.
Selanjutnya KPK berharap kepada para tersangka untuk koperatif dalam upaya asset recovery agar dalam pemulihan kerugian negara yang diakibatkan perkara ini dapat optimal untuk penerimaan kas negara.
Dengan peristiwa ini, KPK mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi serta perbaikan tata kelola sistem terkait pengadaan barang dan jasa, serta tak kala penting, KPK mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan menolak suap.
Editor: Ilyas Imran| Sumber KPK