Penyidik Kajati Sulteng Resmi Tahan Kepala Pelabuhan Kelas III Bunta Respon Aktual - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui jaksa penyidi...
Respon Aktual - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui jaksa penyidik resmi melakukan penahanan terhadap salah satu oknum yang disinyalir Kepala Penyelengara Pelabuhan Kelas III Bunta, 7/7
Penahanan ini terkait adanya informasi dugaan pemerasan dalam jabatan, atau " pungli " terkait pengurusan surat persetujuan berlayar ( SPB ) di pelabuhan kelas III Bunta.
Penahanan ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print-01/P2/FD.1/07/2022.
Oknum DG akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 7/7/2022 hingga 26/7/2022 di rutan kelas II Palu.
Penahanan ini dilakukan karena adanya kekawatiran melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Selain itu, tentu bertujuan untuk meminimalisir resiko terulangnya kembali kejahatan serupa yang dapat merugikan orang lain.
Atas kinerja ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah patut diberi apresiasi karena dengan kerja keras dan komitmen tinggi berhasil memberantas mafia pelabuhan.
Hal ini juga sesuai dengan surat edaran jaksa agung, nomor 17 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan .afia bandar udara.
Kasus ini berawal atas informasi adanya dugaan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang mengunakan PT AMS yang bertindak selaku agen.
Modus tersangka DG yakni mengancam tidak akan mengeluarkan surat persetujuan berlayar, apabila permintaan sejumlah uang tidak bisa dipenuhi.
Atas kejadian ini, disinyalir tersangka DG menerima ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan SPB.
Pewarta: Ilyas Imran | Sumber Kajati Sulteng