" Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, KPK Tetapkan 2 Tersangka, Berikut Ulasanya ' Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, KP...
Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, KPK Tetapkan 2 Tersangka, Berikut Ulasanya
Penetapan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK berdasarkan UU nomor 31 pasal 13 tahun 1999 yang telah diubah ke Undang+Undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kedua tersangka disinyalir telah melakukan tindakan korupsi berupa janji atau hadiah yang berkaitan dengan pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Dalam siaran persnya, KPK resmi melakukan penahanan kepada pihak swasta yaki LM RE, serta SL
SL diduga merupakan salah satu pejabat, Kepala Bandan Kepegawaian Kabupaten Muna.
LM RE, SL serta LMSA disinyalir aktif memfasilitasi pertemuan atau sebagai penghubung untuk memberikan sejumlah uang kepada MAN dari AMN.
Uang tersebut yakni terkait pengajuan isulan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp.350 miliar tahun 2021.
Sebelum penetapan dua tersangka ini, KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AMN yang diduga kuat oknum Bupati serta seorang berinisial MAN yang disinyalir sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021 termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
KPK resmi melakukan penahanan terhadap SL untuk 20 hari kedepan di rutan KPK dan juga menghimbau LM RE agar kooperatif dalam jadwal pemamgilan tim penyidik selanjutnya.
Pewarta: Ilyas Imran | Sumber Siaran Pers 13/HM.01.04/KPK/56/06/2022