Kabar Gembira! Pemkab Morut Dorong Percepatan Persetujuan Retribusi PBG

Kabar Gembira! Pemkab Morut Dorong Percepatan Persetujuan Retribusi PBG, 2022

 " Kabar Gembira! Pemkab Morut Dorong Percepatan Persetujuan Retribusi PBG "

Kabar Gembira! Pemkab Morut Dorong Percepatan Persetujuan Retribusi PBG, 2022

Respon Aktual - Penting untuk segera melakukan percepatan terkait realisasi retribusi persetujuan bangunan gedung ( PBG ) khususnya di Kabupaten Morowali Utara.

Penegasan ini disampaikan Bupati Delis saat membuka sosialisasi percepatan realisasi retribusi persetujuan bangunan gedung 28/6/2022.

Percepatan ini berdasarkan arahan Kemendagri terhadap daerah untuk mempercepat beleid serta perda tentang retribusi terhadap pelayanan PBG di daerah bagi pendirian bangunan yang sejalan dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah daerah dengan pusat.

Berdasarkan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Morowali Utara mengelar sosialisasi ini.

Bupati Delis menguraikan, Kabupaten Morowali Utara merupakan daerah tujuan investasi, sehingga erat kaitannya dengan penataan bangunan gedung khususnya di wilayah kota agar tidak semrawut.

Tak bisa dipungkiri, seiring investasi masuk jelas berdampak pada pesatnya pembangunan yang memicu timbulnya dampak lingkungan.

Sehingga perlu ada payung hukum berupa peraturan daerah yang bisa memberikan konstribusi bagi PAD Kabupaten Morowali Utara.

Sosialisasi ini. Ungkap Delis bertujuan untuk memberi kelancaran terhadap aktivitas di lapangan terkait nantinya akan ada pendataan untuk penertiban bangunan-bangunan.

Tak hanya itu Kata Bupati Delis, pelaksanaan sosialisasi ini adalah membahas permasalahan untuk mencari solusi terkait pendataan bangunan.

Sehingga memberikan rasa nyaman bagi semua pemilik kepentingan yang semua ini bermuara pada kesejahteraan masyarakat Morowali Utara.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mengganti status IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

PBG nantinya sebagai payung hukum dalam mendirikan bangunan baru atau perubahan fungsi bangunan.

Ketentuan ini telah diatur dalam PP nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 yang telah diundangkan pada 2 Pebruari tahun 2021.

Sehingga dengan berlakunya PBG secara resmi aturan IMB yang diatur dalam PP nomor 36 tahun 2005 terkait IMB resmi di cabut.

Sampai disini tentu kita bertanya, apa sih bedanya IMB dan PBG??

Berikut respon aktual akan mengulasnya dalam artikel ini:

• IMB 

Secara resmi setelah diundangkannya PBG, maka IMB resmi tidak berlaku.

IMB merupakan salah satu syarat sebelum mendirikan bangunan, pada saat pengurusan izin pihak pemohon harus melampirkan teknis bangunan, sementara.

• PBG

Adalah perizinan yang diberikan kepada sang pemilik sebuah bangunan untuk membangun baru, merenovasi, merubah bentuk dari semula.

Dalam aturan PBG, sebuah bangunan harus memenuhi standar teknis yakni perencanaan, konstruksi serta pengawasan dan pemanfaatannya harus jelas.

Dengan beguti ketika seseorang yang akan mengurus PBG lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan berdasarkan ketentuan teknis di daerah.

Perbedaanya adalah, IMB harus mengurus izin terlebih dulu, sementara PBG yakni hanya ketentuan terkait teknis bangunan.

Editor: Karolin Larope | Sumber Media Center Delis Djira







Nama

Adhyaksa,54,ADVERTORIAL,8,Amerika,1,Banggai,4,Banjir Bandang,1,Banjir Rogo,1,Bayangkara,29,Bhayangkara,48,Bina Marga Sulteng,3,bpjn palu,2,BPJN Sulteng,1,BPPW Sulteng,8,Buol,14,BWS Sulawesi III,1,BWSS III,1,Claresta Taufan,2,Covid 19,6,DAERAH,131,Donggala,3,Edukasi,1,Entertainment,2,FOTO,7,GADGET,6,In Picture,6,Infrastruktur,187,Jaksa Menyapa,1,Jalan Provinsi,2,Kabar Kampus,27,Kemenkumham Sulteng,1,Kesehatan,11,Kotaku,1,LIPUTAN KHUSUS,7,Morut,11,NASIONAL,49,News,13,Opini,1,Palu,8,Parimo,3,Pemkab Buol,19,Pemkab Morut,191,Pemkab Sigi,45,Pemkab Tolitoli,8,Pemkab Touna,1,Pemkot Palu,19,Pemprov Sulteng,43,Pendidikan,1,Peristiwa,1,Polsek Lampasio,1,PPKM Mikro,1,PT Vale Indonesia,3,SELEB,4,Sigi,35,Sorotan,4,SPORT,13,Timnas Indonesia,1,Tokoh,1,Toli Toli,2,Top News,166,Wisata,3,
ltr
item
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual: Kabar Gembira! Pemkab Morut Dorong Percepatan Persetujuan Retribusi PBG
Kabar Gembira! Pemkab Morut Dorong Percepatan Persetujuan Retribusi PBG
Kabar Gembira! Pemkab Morut Dorong Percepatan Persetujuan Retribusi PBG, 2022
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig9Dp2Sl9jBolDz8yJmv-AhMkzWL3KWh_qGUhDhfr17SV_C-L0hvR7Jz8iJveMSa04qISS4vCzXYN_T_7Q74CFXNp5a5eITOzDNJVc6mW2l7XwlPLg0r7VB8m1dXLi-coTS7A5w9Ry-xa7UibI2ddOasuqAlHIq_-SnVN0h_7uqyJgCCnnzyx20dEn3w/w320-h179/IMG-20220629-WA0053.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig9Dp2Sl9jBolDz8yJmv-AhMkzWL3KWh_qGUhDhfr17SV_C-L0hvR7Jz8iJveMSa04qISS4vCzXYN_T_7Q74CFXNp5a5eITOzDNJVc6mW2l7XwlPLg0r7VB8m1dXLi-coTS7A5w9Ry-xa7UibI2ddOasuqAlHIq_-SnVN0h_7uqyJgCCnnzyx20dEn3w/s72-w320-c-h179/IMG-20220629-WA0053.jpg
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual
https://www.responaktual.online/2022/06/kabar-gembira-pemkab-morut-dorong.html
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/2022/06/kabar-gembira-pemkab-morut-dorong.html
true
2245629800180977334
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy