pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa atau meminta bantuan pihak penegak hukum kepolisian.
Respon Aktual - Mahkamah konstitusi ( MK ) resmi ketok palu terkait pihak yang berwenang dalam membantu pelaksanaan eksekusi kendaraan atau objek jaminan fidusia, penetapan putusan tersebut dilaksanakan oelh MK pada Kamis 24/2
Dalam putusan itu, dijelaskan bahwa pelaksanaan objek eksekusi jaminan fidusia adalah pengadilan negeri, sesuai penjelasan pasal 30 nomor 42 UU 1999. terkait jaminan fidusia, yang disahkan dalam putusan nomor: 71 / PUU - XIX / 2021.
Putusan tersebut berkenaan dengan pengajuan permohonan yang dilayangkan pasangan suami istri Johanes Halim & istrinya Silfani Lopatta Halim.
Mahkamah Konstitusi menguraikan, mengabulkan para pemohon untuk sebagian yang terkait dengan frasa [ pihak yang berwenang ] terhadap penjelasan pasal 30 UU nomor 42 1999 tentang kami an fidusia bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pengadilan Negeri. Papar Ketua MK Anwar Usman yang didampingi 6 hakim konstitusi lainya.
Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas norma pasal 30 UU 42/1999 beserta penjelasanya, dalam hal ini pemohon mempunyai alasan karena norma aquo tidak terlepas dari pengujian dalam penjelasan pasal 15 ayat 2/ UU/ 42 /1999, yang telah diputus oleh MK berdasarkan putusan nomor 18/PPI/ XVII/1999 tertanggal 6 Januari tahun 2020, kemudian ditegaskan kembali melalui putusan MK nomor: 2/PPU/XIX/2021 pada tanggal 31 Agustus 2021.
Terkait dalil pemohon tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto membacakan pertimbangan hukum menyebutkan, bahwa dalam putusan MK nomor 18/PPU/XVII/2019 serta putusan MK nomor 2/PPU/XIX/21 Mahkama Konstitusi telah jelas menguraikan mengenai presodur penyerahan objek fidusia.
Aswanto menjelaskan atas putusan hari ini Kamis 24/2/2022, maka kekawatiran terhadap eksekusi sepihak atau penarikan kendaraan secara semena-mena yang dilakukan oleh kreditur, tidak akan terjadi sebab Mahkama Konstitusi telah mempertimbangkan tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang telah diatur dalam ketentuan lain dalam UU/42/1999. Sehingga sesuai dengan keputusan MK nomor 18/PPU/XVII/2019.
Menurut Wakil Ketua MK Aswanto putusan aquo berkenaan dengan penjelsan pasal 15 ayat 2 tidaklah berdiri sendiri karena ketentuan pasal lainya dalam UU/42/1999 yang berkaitan dengan tata cara eksekusi, harus mengikuti serta menyesuaikan dengan putusan a quo termasuk ketentuan pasal 30/ UU /42 / 1999 beserta penjelasanya.
Dengan begitu, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa atau meminta bantuan pihak penegak hukum kepolisian.
Mengenai wanprestasi atau cedera janji, atau menungak pembayaran oleh pemberi hak fidusia [ Debitur ] terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.
Berdasarkan putusan MK nomor 2/PPU/XIX/2021, Kreditur dalam hal ini harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Sebut Wakil Ketua MK
Dijelaskanya, berkaitan dengan eksekusi objek jaminan fidusia, sebab perjanjian fidusia merupakan keperdataan, untuk itu kewenangan aparat kepolisian hanya sebatas mengamankan jalanya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali terdapat tindakan yang mengarah ke unsur pidana, maka disini yang berwenang adalah aparat kepolisian dalam hal penegakan hukum pidana.
Berdasarkan frasa Pihak Berwenang dalam penjelasan pasal 30/UU/42/1999 adalah pengadilan negeri, sebagai pihak yang dimintai bantuan untuk melaksanakan eksekusi itu.
Sebelumnya, para pemohon telah menguji pasal 372 KUHP serta pasal 30 UU jaminan fidusia yang menurut pemohon tidak memberikan kepastian hukum serta perlindungan, yang pada dasarnya penilaian cedera janji harus atas dasar kesepakatan debitur termasuk jaminan fidusia yang ingin di eksekusi harus diserahkan secara sukarela, namun jika debitur keberatan maka kreditur tidak berhak melakukan eksekusi kecuali ada upaya hukum yang menyatakan debitur cedera janji. dikutip dalam unggahan video MK RI & Humas MK RI| foto tangkapan layar
Editor: Ilyas Imran