Respon Aktual - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyambut baik kunjungan kerja Kepala BPJS Ketenagakerjaan RI di ruang kerjanya. 16/2...
Respon Aktual - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyambut baik kunjungan kerja Kepala BPJS Ketenagakerjaan RI di ruang kerjanya. 16/2/22
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulteng menyampaikan bahwa akan mengeluarkan Perda Perlindungan Pekerja Rentan.
Dengan Perda tersebut, pemeritah daerah akan membayarkan iuran program berdasarkan aturan yang termuat dalam Perda nantinya.
Hari ini kita sharing, kedepan penentuanya seperti apa, provinsi bayar berapa, kabupaten berapa.
Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura & Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI. 16/2/22Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI Muhammad Zuhri menjelaskan tentang rencana penguatan program jaminan perlindungan sosial bagi pekerja terutama bagi pekerja rentan di Sulawesi Tengah.
Menurut Muhammad Zuhri sejumlah Bupati yang sudah ditemui, menyambut baik rencana tersebut, yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan daerah.
Program jaminan serta perlindungan sosial sangat sejalan dengan program provinsi dalam mengurangi angka kemiskinan, jika kedepan kota dan kabupaten telah memiliki peraturan daerah terkait perlindungan sosial bagi pekerja rentan, akan berdampak positif terhadap penurunan kemiskinan di daerah. Pungkasnya.
Editor: Juan | Sumber Pemprov Sulteng