Caplok Hak Cipta, Anggota PFI Kota Palu Lapor Polisi

Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Hak Cipta seseorang berdasarkan bunyi pasal 9 ayat 1 huruf b dan pasal 113 ayat 3 UU no.28 2014

Caplok Hak Cipta, Anggota PFI Lapor Polisi

Respon Aktual - Jurnalis Perwarta Foto Indonesia ( PFI ) yang kesehariannya mengabadikan momen lewat kamera merasa karyanya dicuri oleh pihak lain untuk kepentingan komersil yang menghasilkan cuan. Mugni jurnalis yang bekerja di media cetak Radar Suteng dibawah naungan Jawa Pos grup, menempuh jalur hukum setelah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan denga pihak yang diduga mencuri karya jurnalistiknya di Polda Sulawesi Tengah, melalui kuasa hukumnya.

Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana hak cipta seseorang berdasarkan bunyi pasal 9 ayat 1 huruf b dan pasal 113 ayat 3 UU no.28 2014 terkait hak cipta.

Pelapor yang juga pemilik foto tersebut berusaha melakukan komunikasi via pesan melalui aplikasi whatsapp termasuk DM instagram melalui akun @popclothing mempertanyakan foto bergambar buaya berkalung ban di sebuah kaos yang sudah diunggah admin.

Namun diluar dugaan, pesan yang dikirim baru di balas pagi harinya dengan menuliskan " Kaos yang dimaksud hanya orderan orang, itupun hanya 1 buah. Tulis admin tersebut.

Berdasarkan jawaban itu, pelapor melakukan somasi kepada kedua pihak admin akun @popclothing serta @soalpalu, akan tetapi jalur mediasi yang coba dibangun tidak menghasilkan kesepakatan atau persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan yakni Mugni, jalur hukumlah satu-satunya langkah yang diambil.

Aduan atas Caplok Hak Cipta, anggota PFI Kota Palu melaporkan hal ini kepada Ditkrimsus Polda Sulteng pada tanggal 14/2/22 pukul 17.28, dengan melampirkan kronologi kejadian.

Berawal dari dari sebuah unggahan di media sosial instagram @soalpalu Jumat 31/12/21, pelapor saat itu sedang berada Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur atau tepatnya di jalan Setia Budi sepentas masuk postingan sebuah akun media sosial dengan promo akhir tahun kaos dan sablon, cukup Rp. 80.000.

Atas unggahan tersebut terdapat slide postingan oleh akun @soalpalu, tepatnya pada slide ketiga, sebuah kaos bergambar buaya berkalung ban, dan foto tersebut merupakan hak milik pelapor yang telah dipotong tahun 2018 silam.

Dalam unggahan di medsos, @sloalpalu menandai akun @popcloting dan ternyata di akun itu terdapat juga kaos bergambar buaya berkalung ban.

Berawal dari unggahan itulah, pelapor atas nama Mugni memastikan gambar di berkas penyimpanan koleksi foto, tak diragukan itu merupakan hasil jepretannya beberapa tahun silam.

Seperti diketahui Mugni merupakan seorang jurnalis dan juga fotografer di salah satu media lokal di Sulawesi Tengah yang masuk dalam grup Jawa Pos yakni media Radar Sulteng, dan tergabung di PFI Kota Palu.

Juliarner sebagai Ketua LBH Sulteng menyebutkan, perkara ini diharapkan sampai ke pengadilan, semua penanganan diserahkan ke pihak Polda Sulawesi Tengah, apakah masih baru atau telah ada penanganan sebelumnya, sebab sangat jarang kasus seperti ini ditemukan. Terangnya.

Menurutnya LBH Sulteng mempersiapkan gugatan perdata di pengadilan niaga makassar, dalam kaitan ini disinyalir teradu telah melanggar pasal pasal 113 ayat 3 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. 

Berdasarkan pelaporan tersebut adalah @popclothing, sementara untuk akun @soalpalu pastinya akan diperiksa juga karena ada kaitannya berdasarkan unggahan itu. Papar Juliarner. 

Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjelaskan, benar ada surat yang telah masuk dan diterima Ditreskrimsus Polda Sulteng, selanjutnya Bakan dipelajari, seperti dikutip respon aktual dari trilogi co id

Merujuk dari kasus yang telah dialami Mugni, PFI Kota Palu terus mendorong percepatan penyelesaian berdasarkan hukum. Ini berkenaan dengan Hak Cipta seseorang sehingga dibutuhkan salah satu langkah konkrit dalam melakukan penanganan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedepan kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk di ambil hikmahnya, tidak semudah itu menggunakan hak cipta tanpa ada izin dari pemilik, hak cipta dilindungi karena kekayaan intelektual seseorang  yang divisualisasikan dalam bentuk gambar, video dll, sebab dalam pengambilan gambar setiap orang pasti berbeda dari sudut kamera berdasarkan objek yang dituju dalam situasi tertentu. Terang Ketua PFI Kota Palu, Ilham Nusi.

Pengunaan karya orang lain dengan kepentingan komersil tanpa izin pemiliknya merupakan tindakan melanggar hukum, sehingga PFI sangat mengecam perbuatan yang terindikasi caplok hak cipta.

PFI Kota Palu berusaha melakukan perlindungan terhadap hak setiap anggota dengan  melakukan penguatan dan pendampingan hingga kasus seperti dialami Mugni mendapatkan kejelasan hukum berdasarkan UU. Pungkasnya.

Editor: Ilyas Imran | Sumber Foto Radar Sulteng

Nama

Adhyaksa,54,ADVERTORIAL,8,Amerika,1,Banggai,4,Banjir Bandang,1,Banjir Rogo,1,Bayangkara,29,Bhayangkara,49,Bina Marga Sulteng,3,bpjn palu,2,BPJN Sulteng,1,BPPW Sulteng,8,Buol,14,BWS Sulawesi III,1,BWSS III,1,Claresta Taufan,2,Covid 19,6,DAERAH,131,Donggala,3,Edukasi,1,Entertainment,2,FOTO,7,GADGET,6,In Picture,6,Infrastruktur,187,Jaksa Menyapa,1,Jalan Provinsi,2,Kabar Kampus,27,Kemenkumham Sulteng,1,Kesehatan,11,Kotaku,1,LIPUTAN KHUSUS,7,Morut,11,NASIONAL,49,News,15,Opini,1,Palu,8,Parimo,3,Pemkab Buol,19,Pemkab Morut,191,Pemkab Sigi,45,Pemkab Tolitoli,8,Pemkab Touna,1,Pemkot Palu,19,Pemprov Sulteng,43,Pendidikan,1,Peristiwa,1,Polsek Lampasio,1,PPKM Mikro,1,PT Vale Indonesia,3,SELEB,4,Sigi,35,Sorotan,4,SPORT,13,Timnas Indonesia,1,Tokoh,1,Toli Toli,2,Top News,174,Wisata,3,
ltr
item
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual: Caplok Hak Cipta, Anggota PFI Kota Palu Lapor Polisi
Caplok Hak Cipta, Anggota PFI Kota Palu Lapor Polisi
Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Hak Cipta seseorang berdasarkan bunyi pasal 9 ayat 1 huruf b dan pasal 113 ayat 3 UU no.28 2014
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh_-kVIy7barpeKVOiM_A5ER8OCGfE916vjuTS96VBTqcaz_XNZ3Y6mI0UaeeSyHRRJFtwmg6pIzAe_jQHi_5miQACQ4QNo7Yr_sZOAd0eCjoEb7uuMr-f9g7gSrEXXlvJ6AwOo7rl61iE6f_msJxipOB8OjEKN6Kz86t_2zaBQf9m0kHJT9C0-6hYmxA=w320-h188
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh_-kVIy7barpeKVOiM_A5ER8OCGfE916vjuTS96VBTqcaz_XNZ3Y6mI0UaeeSyHRRJFtwmg6pIzAe_jQHi_5miQACQ4QNo7Yr_sZOAd0eCjoEb7uuMr-f9g7gSrEXXlvJ6AwOo7rl61iE6f_msJxipOB8OjEKN6Kz86t_2zaBQf9m0kHJT9C0-6hYmxA=s72-w320-c-h188
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual
https://www.responaktual.online/2022/02/caplok-hak-cipta-anggota-pfi-kota-palu.html
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/2022/02/caplok-hak-cipta-anggota-pfi-kota-palu.html
true
2245629800180977334
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy