Respon Aktual - Bupati Buol dr Amirudin Rauf yang diwakili Wabup Abdullah Batalipu menghadiri rapat penyelesaian aset yang bermasalah antara...
Respon Aktual - Bupati Buol dr Amirudin Rauf yang diwakili Wabup Abdullah Batalipu menghadiri rapat penyelesaian aset yang bermasalah antara Pemkab Buol bersama Pemkab Tolitoli.
Seperti pemberitaan sebelumya Bupati Buol menjelaskan bahwa ada aset pemerintah daerah bermasalah dan diklaim oleh pemerintah Kabupaten Tolitoli sebagai miliknya.
Aset yang dimaksud tersebut adalah Asrama Mahasiswa Buol yang terletak di jalan Rajawali Kota Palu.
Menurut penjelasan Bupati, bangunan asrama itu murni milik pemerintah Kabupaten Buol karena pembangunanya bukan dari uang daerah melainkan partisipasi masyarakat Buol kala itu.
Saat masih bergabung dengan kabupaten indok Tolitoli, asrama Buol yang ada di jalan Rajawali Kota Palu di bagun dari sumbangan orang tua mahasiswa-mahasiswi Buol. Terang Bupati dr Rudi saat dialog bersama mahasiswa Buol di Makasar.
Dalam pertemuan di ruang Pogombo kantor Gubernur Sulawesi Tengah, wakil Bupati Buol menyatakan terkait pandangan hukum pemerintah Kabupaten Buol terkait asrama mahasiswa di Palu.
Asal Usul Pengadaan Tanah Untuk Asrama Buol di Palu.
Keberadaan tanah untuk pembangunan asrama mahasiswa Buol di Kota Palu berasal dari petani kopra tahun 1964, dapat dijelaskan bahwa pengadaan tanah tersebut bukan berasal dari duit APBD Kabupaten Tolitoli sebagaimana keberadaan 2 asrama Mahasiswa di Makassar dan asrama mahasiswa di Kota Manado Sulawesi Utara.
Menurut Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu, pemeliharaan serta kewajiban administrasi seperti pajak dan juga listrik, pemeritah daerah telah melakukan 3 kali pemeliharaan asrama, serta pembangunan asrama putri di atas tanah tersebut, dan hingga kini bahwa keberadaan bangunan serta tanah tersebut tercatat sebagai aset pemerintah Kabupaten Buol.
Keterangan Saksi dan Para Pihak
Tentunya sejarah dan keterangan dari saksi serta pihak-pihak penerima manfaat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asrama mahasiswa tersebut, banyaknya saksi serta pihak penerima manfaat dengan adanya asrama ini merupakan warga masyarakat buol dari tahun 1964 sampai dengan sekarang ini menjadi saksi sejarah keberadaan asrama mahasiswa di palu.
Dengan adanya asrama mahasiswa di Palu memberikan manfaat yang besar pada masyarakat buol khususnya mahasiswa yang menempuh pendidikan di Palu dari tahun 1964 sampai dengan sekarang ini sehingga pada prinsipnya tanah tersebut merupakan bagian dari inisiatif masyarakat buol yang memiliki tujuan yang mulia sebagai wadah generasi muda melakukan dan melanjutkan pendidikan di kota palu yang tentunya tidak boleh dikhianati niat baik tersebut.
Dasar Hukum
Adapun yang menjadi Landasan hukum terkait keberadaan asrama mahasiswa tersebut yakni :
• UU no. 5 tahun 1960 tentang dasar pokok agraria
• UU No. 51 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali serta pembentukan Kabupaten Banggai Kepulauan
• UU no. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
• Peraturan pemerintah No. 40 tahun 1996 terkait hak guna usaha serta hak guna bangunan termasuk hak atas aanah
• Permen dalam negeri no. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah
• Sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Buol Tolitoli no. 59 1988
Dalam UU pembentukan kabupaten, tidak ada pasal yang menerangkan bahwa asset yang berada diluar kabupaten induk ataupun pemekaran menjadi hak milik kabupaten induk. Terang Wakil Bupati Buol.
Dipaparkannya, sejak pemekaran Kabupaten Buol dari Tolitoli tidak ada penyerahan asset atau pun daftar asset yang diserahkan ke kabupaten Buol sesui dengan amanat Undang-undang No 51 Tahun 1999 pasal 18 ayat 2. Tanah dan Bangunan Asrama di Palu masuk dalam kategori dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat atau mahasiswa Buol, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 poin b.
Sertifikat Tanah Asrama merupakan sertifikat Hak Pakai dimana sesuai Ketentuan Peraturan yakni: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, pada pasal 41 ayat 2 menyataan hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu, Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, pada pasal 45 yang menyatakan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Dari penjelasan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah di atas dapat di simpulkan bahwa sertifikat hak pakai tersebut dapat di cabut dan tidak berlaku lagi dikarenakan tidak digunakan dan dimanfaatkan oleh Kabupaten Tolitoli.
Sebagai Bahan penguatan bahwa kabupaten Tolitoli Telah memiliki Asrama di Palu, di Makassar dan di Manado di luar dari Asrama yang di sebutkan pada Poin 1.
Kabupaten Buol tidak pernah menuntut apapun terkait asset yang di adakan melalui APBD kabupaten Buol Tolitoli, namun terkait dengan tanah asrama yang notabene diadakan murni oleh masyarakat Buol itu menjadi hak masyarakat Buol.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap mempertahankan Apa yang menjadi hak Milik kami, karena kami mengingat kami tidak ingin menghianati para orang tua terdahulu kami yang dengan semangatnya, dengan tulusnya setiap penjualan Kopra selalu membayar iuran, guna pembangunan Asrama Rajawali yang sekarang menjadi permasalahan dengan kabupaten Tolitoli. "tambah Wabup
Dalam Kesempatan ini Wakil Bupati Buol memberikan Opsi kesimpulan Dari Rapat tersebut yakni Apapun akan di tempuh oleh Pemda Buol guna mempertahankan yang menjadi Hak Milik rakyat Buol. Melalui Undang-undang berlaku dan melihat histori dari pembangunan asrama Rajawali tersebut tanpa harus ada kesepakatan pembagian. Pungkasnya.
Editor: Ilyas Imran | Sumber Pemkab Buol