Aksi Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan di Kabupaten Buol. 22 Januari 2022 Respon Aktual - Pengadilan Negeri ( PN ) Buol resmi menolak g...
Aksi Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan di Kabupaten Buol. 22 Januari 2022
Respon Aktual - Pengadilan Negeri ( PN ) Buol resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ramli K Sulu terhadap pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Buol melalui Hakim tunggal Agung Dian Syaputra yang memimpin persidangan. 31/01/22
Permohonan praperadilan yang dilayangkan yakni terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di salah satu proyek yang melekat di dinas PU Kabupaten Buol.
Proyek itu bersumber dari dana DAK afirmasi tahun 2019, berdasarkan temuan BPK atas hajatan itu disinyalir negara dirugikan sebesar Rp1,9 miliar.
Sidang praperadilan yang digelar pada Senin 31/01/22 sekitar pukul 09.30 itu memutuskan menolak permohonan yang diajukan pemohon Ramli K Sulu melalui tim kuasa hukumnya terhadap pihak kejaksaan negeri Buol melalui Hakim Agung Dian Syaputra SH yang memimpin persidangan.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Sulawesi Tengah, proyek tangkap air dihelat oleh CV Laju Sedayung yang berlokasi di desa Bunobogu serta Bunobogu Selatan Kecamatan Bunobogu terdapat nilai kerugian negara sebesar RP1,9 miliar dari total anggaran proyek Rp.2,2 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Buol Agung Dian Syaputra menjelaskan putusan yang dilayangkan pemohon terhadap pihak Kejaksaan Negeri Buol menurutnya telah dilaksanakan sesuai aturan berdasarkan surat edaran Mahkama Agung nomor 1 tahun 2018 sebagai landasan hukum.
Proses penetapan tersangka terhadap Ramli K Sulu mendapat penolakan dari beberapa elemen masyarakat karena dinilai ada kejanggalan proses hukumnya sebab diketahui bahwa oknum tersangka hanya sebagai pihak pelaksana lapangan pada proyek tangkap air tersebut.
Salah satunya dari Forum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan Kabupaten Buol yang mengelar aksi damai pada tanggal 22 Januari 2022 berdasarkan surat pemberitahuan aksi mimbar bebas bernomor 001/FSMUK-KB/1/2022
Menurut Koordinator Lapangan ( Korlap ) Hardi Efendi dalam orasinya menyikapi berbagai dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan pelanggaran hukum lainya termasuk penetapan tersangka kepada Ramli K Sulu yang disinyalir ada kejanggalan.
Kuasa Hukum Ramli K Sulu Dr. Irwanto Lubis SH. MH menilai bahwa penetapan itu disinyalir ada celah hukum karena tersangka ini hanya pelaksana lapangan, seharusnya yang ditetapkan itu adalah oknum Direktur CV Laju Sedayung karena secara hukum yang menandatangani kontrak proyek. Semua yang berkaitan dengan persoalan keuangan menjadi kewenangan pihak direksi perusahaan. Terang Irwanto Lubis kepada sejumlah media 18/01/22 di Buol.
Hingga berita ini tayang belum ada pernyataan dari pihak pemohon terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan kepada pihak kejaksaan negeri Buol. Apakah menolak atau menerima hasil putusan tersebut.
Pewarta: Ilyas Imran