Pengadilan Resmi Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Afirmasi di Buol

Pengadilan Negeri Buol Resmi Tolak Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Afirmasi di Buol

Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Buol


Aksi Demo Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan di Kabupaten Buol

Aksi Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan di Kabupaten Buol. 22 Januari 2022

Respon Aktual - Pengadilan Negeri ( PN ) Buol resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ramli K Sulu terhadap pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Buol melalui Hakim tunggal Agung Dian Syaputra yang memimpin persidangan. 31/01/22

Permohonan praperadilan yang dilayangkan yakni terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di salah satu proyek yang melekat di dinas PU Kabupaten Buol.

Proyek itu bersumber dari dana DAK afirmasi tahun 2019, berdasarkan temuan BPK atas hajatan itu disinyalir negara dirugikan sebesar Rp1,9 miliar.

Sidang praperadilan yang digelar pada Senin 31/01/22 sekitar pukul 09.30 itu  memutuskan menolak permohonan yang diajukan pemohon Ramli K Sulu melalui tim kuasa hukumnya terhadap pihak kejaksaan negeri Buol melalui Hakim Agung Dian Syaputra SH yang memimpin persidangan.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Sulawesi Tengah, proyek tangkap air dihelat oleh CV Laju Sedayung yang berlokasi di desa Bunobogu serta Bunobogu Selatan Kecamatan Bunobogu terdapat nilai kerugian negara sebesar RP1,9 miliar dari total anggaran proyek Rp.2,2 miliar.  

Humas Pengadilan Negeri Buol Agung Dian Syaputra menjelaskan putusan yang dilayangkan pemohon terhadap pihak Kejaksaan Negeri Buol menurutnya telah dilaksanakan sesuai aturan berdasarkan surat edaran Mahkama Agung nomor 1 tahun 2018 sebagai landasan hukum.

Proses penetapan tersangka terhadap Ramli K Sulu mendapat penolakan dari beberapa elemen masyarakat karena dinilai ada kejanggalan proses hukumnya sebab diketahui bahwa oknum tersangka hanya sebagai pihak pelaksana lapangan pada proyek tangkap air tersebut.

Salah satunya dari Forum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan Kabupaten Buol yang mengelar aksi damai pada tanggal 22 Januari 2022 berdasarkan surat pemberitahuan aksi mimbar bebas bernomor  001/FSMUK-KB/1/2022

Menurut Koordinator Lapangan ( Korlap ) Hardi Efendi dalam orasinya menyikapi  berbagai dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan pelanggaran hukum lainya termasuk penetapan tersangka kepada Ramli K Sulu yang disinyalir ada kejanggalan. 

Kuasa Hukum Ramli K Sulu Dr. Irwanto Lubis SH. MH menilai bahwa penetapan itu disinyalir ada celah hukum karena tersangka ini hanya pelaksana lapangan, seharusnya yang ditetapkan itu adalah oknum Direktur CV Laju Sedayung karena secara hukum yang menandatangani kontrak proyek. Semua yang berkaitan dengan persoalan keuangan menjadi kewenangan pihak direksi perusahaan. Terang Irwanto Lubis kepada sejumlah media 18/01/22 di Buol.

Hingga berita ini tayang belum ada pernyataan dari pihak pemohon terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan kepada pihak kejaksaan negeri Buol. Apakah menolak atau menerima hasil putusan tersebut.

Pewarta: Ilyas Imran

Nama

Adhyaksa,54,ADVERTORIAL,8,Amerika,1,Banggai,4,Banjir Bandang,1,Banjir Rogo,1,Bayangkara,29,Bhayangkara,49,Bina Marga Sulteng,3,bpjn palu,2,BPJN Sulteng,1,BPPW Sulteng,8,Buol,14,BWS Sulawesi III,1,BWSS III,1,Claresta Taufan,2,Covid 19,6,DAERAH,131,Donggala,3,Edukasi,1,Entertainment,2,FOTO,7,GADGET,6,In Picture,6,Infrastruktur,187,Jaksa Menyapa,1,Jalan Provinsi,2,Kabar Kampus,27,Kemenkumham Sulteng,1,Kesehatan,11,Kotaku,1,LIPUTAN KHUSUS,7,Morut,11,NASIONAL,49,News,16,Opini,1,Palu,8,Parimo,3,Pemkab Buol,19,Pemkab Morut,191,Pemkab Sigi,45,Pemkab Tolitoli,8,Pemkab Touna,1,Pemkot Palu,19,Pemprov Sulteng,43,Pendidikan,1,Peristiwa,1,Polsek Lampasio,1,PPKM Mikro,1,PT Vale Indonesia,3,SELEB,4,Sigi,35,Sorotan,4,SPORT,13,Timnas Indonesia,1,Tokoh,1,Toli Toli,2,Top News,174,Wisata,3,
ltr
item
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual: Pengadilan Resmi Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Afirmasi di Buol
Pengadilan Resmi Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Afirmasi di Buol
Pengadilan Negeri Buol Resmi Tolak Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Afirmasi di Buol
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjMeUG6FY6uLO1TkWIXp0btU1KnHS71cO0vsrsam5-hacgUyyyK2fNNeIrgIH9O8fdWN66Fn6IaIw2d3f9UbVn7sMHDwUUq1-4ib92eOD8KMkNOXDtp7FD-XYhmCXmAFVXZ5-p6OCBGu66ThmF5fUokfvZST2poqWqujiBY0TBFck0h9ykYsUEu52WDKw=w320-h146
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjMeUG6FY6uLO1TkWIXp0btU1KnHS71cO0vsrsam5-hacgUyyyK2fNNeIrgIH9O8fdWN66Fn6IaIw2d3f9UbVn7sMHDwUUq1-4ib92eOD8KMkNOXDtp7FD-XYhmCXmAFVXZ5-p6OCBGu66ThmF5fUokfvZST2poqWqujiBY0TBFck0h9ykYsUEu52WDKw=s72-w320-c-h146
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual
https://www.responaktual.online/2022/01/pengadilan-resmi-tolak-gugatan.html
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/2022/01/pengadilan-resmi-tolak-gugatan.html
true
2245629800180977334
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy