Respon Aktual - Tim tabur intelijen kejaksaan Sumatera Utara bereaksi, kali ini berhasil menangkap oknum buronan kasus korupsi sarana air mi...
Respon Aktual - Tim tabur intelijen kejaksaan Sumatera Utara bereaksi, kali ini berhasil menangkap oknum buronan kasus korupsi sarana air minum berinisial JP yang disinyalir merupakan seorang direktur PT KBN. 13/01/22.
Penangkapan ini berdasarkan putusa n mahkama agung nomor 1540 K/ Pos.sus/2015 tanggal 24 maret 2016 menerima serta mengabulkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara serta membeberkan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika kemudian denda tidak dibayar maka penggantinya dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Saat pelaksanaan pekerjaan sarana air minum yang dianggarkan melalui DAK di Sibasa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir sebesar Rp. 1. 870.000.000, pihak rekanan diduga melakukan penyerahan seluruh pekerjaan atau mensubkonkan kepada inisial TS.
Dalam kasus ini sekitar 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang telah menjalani hukuman badan, sementara JP buron dan kini telah diamankan pihak kajati Sumut bersama rekanya TS.
Menurut Kepala kejaksaan Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo yang juga didampingi kasipenkum Yos A Tarigan kepada sejumlah media, DPO JP berhasil diamankan di tempat usahanya Deli Serdang.
Atas kasus yang menjerat JP berdasarkan perhitungan kerugian negara badan pengawas keuangan negara BPKN, kerugian ditaksir senilai Rp. 519.584.343,41.
Pewarta: Juan
Editor: Edo