Respon Aktual - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melaksanakan penyerahan secara simbolis sertifikasi tanah yang dilakukan langsung Bupa...
Respon Aktual - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melaksanakan penyerahan secara simbolis sertifikasi tanah yang dilakukan langsung Bupati Delis Julkarson Hehi didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morut Adolf Severlianus Puahadi, S.SiT,MM, terhadap masyarakat di empat desa yang berada di Kecamatan Mori Atas. 11/01/22.
Program pendaftaran tanah secara sistematis lengkap merupakan program tahun 2021 untuk empat desa yakni Saemba sebanyak 688 sertifikat kemudian desa Gontara sebanyak 553 & 554 kemudian desa Kasigoli sebanyak 156 sertifikat
Bupati Delis mengapresiasi Badan Prtanahan Nasional ( BPN ) atas terlaksananya program ini sehingga keras ini mendapat antensi pemerintah daerah, menurut Deslis program PTSL di Morut berjalan sukses. Adanya sertifikat menandakan sahnya kepemilikan tanah oleh masyarakat sebagai alas hukum atas tanah tersebut. Papar Delis.
Kedepanya Delis berharap jika kemudian sertifikat ini digunakan untuk mendapatkan pinjaman di salah satu bank, gunakanlah sebaik mungkin untuk kegiatan yang produktif demi peningkatan ekonomi keluarga.
Delis juga berpesan agar jangan sampai menjual tanah demi mengejar kebutuhan sesaat, gunakan sartifikat ini untuk menambah sebab daerah kita saat ini punya prospek menjanjikan dengan banyaknya perusahaan berskala besar yang melakukan investasi sehingga pemerintah meyakini akan terbuka peluang pasar bagi warga dalam mengembangkan usaha produktifnya.
Sementara itu Kepala BPN Morut Adolf Puahadi menguraikan, program PTSL 2021 di Mori Atas ini berhasil memetakan 5.700 bidang tanah untuk disertifikatkan, namun hanya 4.070 yang terbit sertifikatnya, sedang selebihnya tidak memenuhi syarat-syarat pensertifikatan. Katanya.
Selanjutnya jika ada keinginan masyarakat melakukan pendaftaran tanah yang sudah dipetakan agar dapat melengkapi persyaratan pengajuan. Sebutnya
Dikesempatan yang sama Kades Gontara Jon Ranuntu menyebutkan ada sebahagian warganya tidak bisa menikmati manfaat PTSL ini karena tanah mereka dikuasai investor kelapa sawit PT.SPN dalam bentuk HGU. Oelh karena itu mewakili masyarakat kami mohon bantuan pemerintah dalam penyelesaian soal lahan yang dimaksud bersama pihak perusahaan. Paparnya. RoMa/Ale.
Editor: Lina Larope