Respon Aktual - Apakah Anda sudah mengetahui bahwa pada 2023 Tenaga Honorer dihapus ? Yups pemerintah tidak akan lagi memakai tenaga honorer...
Respon Aktual - Apakah Anda sudah mengetahui bahwa pada 2023 Tenaga Honorer dihapus? Yups pemerintah tidak akan lagi memakai tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang. Pada tahun 2023 nanti pekerjaan yang basic atau dasar akan dipenuhi melalui pihak ketiga atau biasa disebut dengan outsourcing.
Kabar mengenai 2023 Tenaga Honorer dihapus kini tengah ramai jadi perbincangan di kalangan public. Penghapusan tenaga honorer ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dilansir dari Okezone.com pada Selasa 18 Januari 2022, berikut ini fakta-fakta mengenai 2023 Tenaga Honorer dihapus :
2023 Tenaga Honorer Dihapus
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Thahjo Kumono mengatakan bahwa penuntasan tenaga honorer ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2023 mendatang, seperti diatur di PP No.49/2018 terkait manajemen PPPK.
Yang mana pada pasal 99 ayat 1 telah disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang tertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun yakni hingga tahun 2023. katanya 17/1/22
Rekrutmen PPPK
Pada tahun ini, Tjahjo juga menegaskan bahwa proses rekrutmen akan lebih difokuskan kepada PPPK. Ia juga mengatakan rekrutmen PPPK pada tahun ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan alias guru dan juga para tenaga pelayanan kesehatan di seluruh Tanah Air.
Kendati demikian, Tjahjo tidak secara spesifik menjelaskan apakah kebijakan ini akan membuat pemerintah membatasi rekrumtmen CPNS pada tahun ini. Akan tetapi mulai terdengar kabar bahwa pemerintah akan membatasi rekrutmen penerimaan calon abdi Negara.
Selain mengenai 2023 Tenaga Honorer Dihapus, didalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS bisa dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Yang mana jika memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK.
2023 Tenaga Honorer Dihapus Diganti Outsourcing
Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurutnya untuk tenaga honorer dengan pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan serta keamanan bisa dari pihak ketiga.
Sementara itu kini Pemerintah juga tengah mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Eletronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Untuk diketahui saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, yang mana posisi ini akan berkurang 30-40 persen seiring dengan tranformasi digital sehingga katanya pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan melalui upskilling dan reskilling
Itulah tadi beberapa fakta mengenai kebijakan pemerintah tentang 2023 Tenaga Honorer dihapus dan akan digantikan oleh tenaga outsourcing. Jadi gimana gengs menurut kamu, apakah kamu termasuk orang yang setuju dengan kebijakan 2023 Tenaga Honorer dihapus atau justru sebaliknya?
Pewarta: Ilyas Imran