Tim Intelijen Kejati Sulteng Ciduk Buron Kejari Indragiri Hilir

Palu, Respon Aktual - Kinerja Kejaksaan tinggi patut di apresiasi setelah menangkap seorang oknum buronan MU kasus korupsi PT. Inhutani IV...

Palu, Respon Aktual - Kinerja Kejaksaan tinggi patut di apresiasi setelah menangkap seorang oknum buronan MU kasus korupsi PT. Inhutani IV Riau yang merugikan keuangan negara 1.2 miliar 29/10/21.

Baca Juga: Kepala BPJN Sulteng Bungkam Soal Kerusakan Trotoar Jalan Nasional Kota Palu

Penangkapan terpidana kasus korupsi ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau, Kejari Indra Hilir bersama Intelijen Kejati Sulteng, penangkapan dilakukan di rumah kediaman tersangka MU di Kota Palu. 

Baca Juga: BPPW Sulteng, Rawat Infrastruktur Kotaku Saat Pandemi

Informasi penangkapan ini berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Reza Hidayat.

Baca Juga: PT Vale Catat Laba Signifikan Dikuartal III Tahun 2021

Reza menyebutkan, pencarian borun korupsi MU setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat  perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan MU yang ditembuskan kepada Kejati Sulteng.

Baca Juga: Ka BPPW Sulteng : Aksi Blokir Nomor Tidak Akan Terjadi Lagi

Setelah menerima surat tersebut, tim intelijen mencari informasi keberadaan tersangka dan setelah didalami ternyata keberadaan MU di Kota Palu.

Tim gabungan tangkap buron ( TABUR ) telah mengetahui tempat tinggal tersangka, kemudian melakukan pengintaian di rumah MU, terpidana korupsi terlihat saat sedang menjemput anaknya dari sekolah, saat itu tim gabungan melakukan reaksi cepat menangkap MU di rumahnya sekitar pukul 10.30 tanpa perlawanan dari tersangka, selanjutnya terpidana langsung dibawah ke kantor Kejaksaan Negeri Palu.

Baca Juga: BWS Sulawesi III Bangun Sabodam Sigi

Tindakan selanjutnya ungkap Reza, oknum terpidana kasus korupsi Rp1.2 miliar ini akan diberangkatkan ke Pekanbaru Riau untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Adhi Karya Peduli Gempa Sulbar

MU secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 1 ayat (1) sub B Jo 1971 Jo pasal 43A UU nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam putusan pengadilan para tersangka divonis 2 tahun pidana penjara dengan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp600 juta.

Pewarta: Ilyas Imran

Nama

Adhyaksa,54,ADVERTORIAL,8,Amerika,1,Banggai,4,Banjir Bandang,1,Banjir Rogo,1,Bayangkara,29,Bhayangkara,49,Bina Marga Sulteng,3,bpjn palu,2,BPJN Sulteng,1,BPPW Sulteng,8,Buol,14,BWS Sulawesi III,1,BWSS III,1,Claresta Taufan,2,Covid 19,6,DAERAH,131,Donggala,3,Edukasi,1,Entertainment,2,FOTO,7,GADGET,6,In Picture,6,Infrastruktur,187,Jaksa Menyapa,1,Jalan Provinsi,2,Kabar Kampus,27,Kemenkumham Sulteng,1,Kesehatan,11,Kotaku,1,LIPUTAN KHUSUS,7,Morut,11,NASIONAL,49,News,15,Opini,1,Palu,8,Parimo,3,Pemkab Buol,19,Pemkab Morut,191,Pemkab Sigi,45,Pemkab Tolitoli,8,Pemkab Touna,1,Pemkot Palu,19,Pemprov Sulteng,43,Pendidikan,1,Peristiwa,1,Polsek Lampasio,1,PPKM Mikro,1,PT Vale Indonesia,3,SELEB,4,Sigi,35,Sorotan,4,SPORT,13,Timnas Indonesia,1,Tokoh,1,Toli Toli,2,Top News,174,Wisata,3,
ltr
item
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual: Tim Intelijen Kejati Sulteng Ciduk Buron Kejari Indragiri Hilir
Tim Intelijen Kejati Sulteng Ciduk Buron Kejari Indragiri Hilir
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhWb4b9aMqF8iiNaLhCZvaS5pmbROoxEC_i76gLZKAmqcSje0l4-vK3EtAKocol4sVPl1jH126LLu81kOZzVi6nMxA8HGwR--BowZmvEV9hez5_H7bcUnkHu8Oq28CB-LLdzOz2E5Ew-x3h92lYhGdvIP2TqWXPfhuPrTjsFgfLvSptHg7YUEjiFTVF-g=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhWb4b9aMqF8iiNaLhCZvaS5pmbROoxEC_i76gLZKAmqcSje0l4-vK3EtAKocol4sVPl1jH126LLu81kOZzVi6nMxA8HGwR--BowZmvEV9hez5_H7bcUnkHu8Oq28CB-LLdzOz2E5Ew-x3h92lYhGdvIP2TqWXPfhuPrTjsFgfLvSptHg7YUEjiFTVF-g=s72-c
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual
https://www.responaktual.online/2021/10/tim-intelijen-kajati-sulteng-ciduk.html
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/2021/10/tim-intelijen-kajati-sulteng-ciduk.html
true
2245629800180977334
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy