" Proyek pembangunan tanggul sungai Desa Korololama, Kecamatan Petasia yang diprotes masyarakat setempat, akhirnya dihentikan pekerjaan...
" Proyek pembangunan tanggul sungai Desa Korololama, Kecamatan Petasia yang diprotes masyarakat setempat, akhirnya dihentikan pekerjaannya."
Morowali Utara, Respon Aktual - Proyek pembangunan tanggul sungai dengan anggaran sebesar Rp. 193. 052. 000 melalui APBD Kabupaten Morowali Utara tahun 2021 dihentikan untuk sementara waktu pengerjaanya.
Ada apa sebenarnya dengan proyek tersebut, kenapa mesti dihentikan pekerjaan fisiknya, terkait dengan proyek itu, pemkab Morut melakukan rapat bersama instansi terkait lainnya guna membahas persoalan proyek yang dikeluhkan warga Korololama melalui surat resmi kepala desa.
Seperti yang disampaikan Wakil Bupati saat rapat pada kamis 2/9/21.
Wakil Bupati menegaskan, mulai hari ini semua kegiatan proyek dihentikan untuk sementara." tegas Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K, SPd, MPd, saat memimpin rapat di ruang kerjanya.
Rapat yang digelar bersama instansi terkait yakni Inspektur Inspektorat Daerah Morut Frits Sam Purnama Kandori, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaludin Sudin serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Syarifudin Kamaludin, ST, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Gustan Tambrin dan Sekretaris Desa Korololama Poiwo Pangale.
Proyek yang dipermasalahkan itu melekat di Dinas Naketrans Morut yakni pembangunan tanggul sungai Korololama Kecamatan Pentasia senilai Rp. 193. 052. 000 yang dibawah tanggungjawab PPK Syarifudin Kamaludin. Pada Dinas Nakertrans Kamaludin diketahui sebagai Kepala Seksi sendiri Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Papan Proyek pembangunan tanggul sungai desa Korolama ( Dok IST ) Ale RyoMenurut Wakil Bupati, penghentian kegiatan fisik pekerjaan tanggul itu adalah bentuk respon pemerintah atas pengaduan masyarakat Desa Korololama melalui surat resmi yang ditandatangani Kades Korololama Kristian Labunga.
Kepala Desa Korolama mengirimkan Surat kepada Bupati Morut bernomor 140/464//KRLM-06/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 intinya mempertanyakan pekerjaan proyek tersebut.
" Proyek tersebut tanpa sepengetahuan kami. Asas manfaatnya hanya sepihak, tidak mengakomodir kepentingan masyarakat Desa Korololama," bunyi surat itu. Ujar H Djira. K.
Proyek yang di helat CV. Gamananda Pratama ini bersumber dari kantong APBD M Kabupaten Morowali Utara dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Terungkap pihak rekanan CV. Gamananda Pratama telah mencairkan uang sebesar Rp 57 juta lebih dalam hajatan mulia tersebut.
Dalam rapat itu Wabup H. Djira setelah mendengarkan semua masukan terkait proyek pembangunan tanggul sungai Desa Korolama mengambil sikap untuk menghentikan kegiatan pekerjaan fisik sementara waktu.
" Semua kegiatan harus dihentikan sementara. Tidak boleh ada kegiatan fisik dan pencairan keuangan." Tegas H Djira.
Wabub menyebutkan, pihak terkait akan melakukan kajian secara komprehensif untuk mengambil kebijakan yang tepat mengenai kelanjutan pekerjaan.
Menurut Sekdes Korololama Poiwo Pangale yang ditemui seusai pertemuan oleh sejumlah awak media menjelaskan bahwa proyek pembangunan tanggul ini menjadi bermasalah karena lokasinya tidak sesuai usulan masyarakat.
Apalagi Urainya, saat hajatan mulia proyek dikerjakan, pihak rekanan tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.
Pewarta : Ale/Ryo.
Editor : Ilyas Imran