Palu, Respon Aktual - Pemerintah Kota Palu terus melakukan aksi nyata memutus rantai penyebaran virus covid 19 dengan tindakan penertiban ya...
Palu, Respon Aktual - Pemerintah Kota Palu terus melakukan aksi nyata memutus rantai penyebaran virus covid 19 dengan tindakan penertiban yang dilaksanakan oleh Tim Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kota secara masif di lapangan baik siang maupun malam.
Sasarannya selain perorangan yang tidak taat prokes dengan tidak menggunakan masker, begitu juga dengan pelaku usaha cafe, rumah makan hingga tempat hiburan malam.
Seperti yang dilaksanakan pada Kamis malam 19-08-2021 pukul 90.00 wita, giat tersebut di salah satu tempat hiburan malam karaoke resto dan KTV 89 di jalan Veteran kecamatan Mantikulore yang di sasar karena dilokasi tersebut masih membuka kegiatan usahanya.
Walaupun saat didatangi sekitar pukul 09.30 wita masih tertulis kalimat Open dipintu masuk, namun saat diperiksa tak ada satupun pengunjung yang ditemukan tetapi sisa minuman dan aroma rokok masih sangat terasa.
Giat siang penyemprotan, Sekolah, Pesantren dan rumah penduduk, foto Humas Kota PaluSehingga pengelola tempat karaoke tersebut tetap dipanggil memghadap ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan sanksi dan peringatan tegas.
Operasi berlanjut di jalan Moh Yamin (jalur dua) bagi pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mengenakan masker KTP nya ditahan sementara dan mendapatkan sanksi sosial membersihkan lingkungan dalam kota setelah itu KTP diserahkan kembali.
Pelaksanaan operasi pun berlanjut ke pantai talise dan masih didapatkan sejumlah warga tengah asik bercengkrama dipinggir pantai dan sejumlah warung langsung diperintahkan untuk tutup.
Lokasi selanjutnya di hutan kota dan hampir seluruh kafe yang ada sudah tutup termasuk juga di lokasi Tondo kiri pun juga tak luput dari giat operasi juga semuanya terlihat lengang dan tak ada aktivitas.
Namun demikian Kabid Binmas Satpol PP kota Palu Max Hertog Duyoh tetap mengimbau kepada seluruh warga agar jangan abai dan tetap taat Prokes, melanggar Prokes tentu saja ada sanksi yang diberikan. Sumber : Dokumentasi Pimpinan Setda Kota Palu:Yusuf, Iwan, Kabag Prokopim Setda Kota Palu Yuyun Yotomaruangi.
Editor : Edo Manopo