KPK, Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Menghalangi Proses Penyidikan

KPK menetapkan tersangka baru yang di sinyalir menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka suap dan gratifikasi di MA. Penetapan tersan...



KPK menetapkan tersangka baru yang di sinyalir menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka suap dan gratifikasi di MA.

Penetapan tersangka ini merupakan proses pengembangan kasus dugaan penyuapan dan juga gratifikasi di Mahkamah Agung tahun 2015-2016.

Dalam perkara pokok, Komisi pemberantasan korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka, ketiga tersangka ini telah masuk ke dalam tahap persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta pusat.

Dalam mengungkap dugaan penyuapan dan gratifikasi ini, KPK menemukan bukti yang cukup tentang adanya keterlibatan pihak lain yang di duga merintangi proses penyidikan tindak pidana suap di Mahkama Agung.

Dari hasil pengembangan, KPK membuka proses penyelidikan baru dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan satu tersangka baru yakni FY ( Pihak Swasta ).

Tersangka FY di sinyalir menyediakan tempat bagi tersangka NHD dan RZH dalam status pencarian orang ( DPO ).

Atas perbuatanya, FY di sangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no 31 tahun 1999.

Saat ini tersangka FY di lakukan penahanan di rutan KPK untuk proses penyidikan
selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari hingga 29 Januari 2021.

Editor : Ilyas Imran
Source Humas KPK



Nama

Adhyaksa,54,ADVERTORIAL,8,Amerika,1,Banggai,4,Banjir Bandang,1,Banjir Rogo,1,Bayangkara,29,Bhayangkara,49,Bina Marga Sulteng,3,bpjn palu,2,BPJN Sulteng,1,BPPW Sulteng,8,Buol,14,BWS Sulawesi III,1,BWSS III,1,Claresta Taufan,2,Covid 19,6,DAERAH,131,Donggala,3,Edukasi,1,Entertainment,2,FOTO,7,GADGET,6,In Picture,6,Infrastruktur,187,Jaksa Menyapa,1,Jalan Provinsi,2,Kabar Kampus,27,Kemenkumham Sulteng,1,Kesehatan,11,Kotaku,1,LIPUTAN KHUSUS,7,Morut,11,NASIONAL,49,News,15,Opini,1,Palu,8,Parimo,3,Pemkab Buol,19,Pemkab Morut,191,Pemkab Sigi,45,Pemkab Tolitoli,8,Pemkab Touna,1,Pemkot Palu,19,Pemprov Sulteng,43,Pendidikan,1,Peristiwa,1,Polsek Lampasio,1,PPKM Mikro,1,PT Vale Indonesia,3,SELEB,4,Sigi,35,Sorotan,4,SPORT,13,Timnas Indonesia,1,Tokoh,1,Toli Toli,2,Top News,174,Wisata,3,
ltr
item
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual: KPK, Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Menghalangi Proses Penyidikan
KPK, Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Menghalangi Proses Penyidikan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6KkIvqc2b89aAcVbqGFq5a90WaaQ0KDuaWTeqPmjNTSwwGpx1OcivWofJwazd6B9hCb2SAX_NVDviFHmQE_Y4I0M4hyxO7Z69kHGvJZU2rpNkv0P5U14sWxgXCkrnrK_CZo6YW5ovOhWS/s320/mthumb.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6KkIvqc2b89aAcVbqGFq5a90WaaQ0KDuaWTeqPmjNTSwwGpx1OcivWofJwazd6B9hCb2SAX_NVDviFHmQE_Y4I0M4hyxO7Z69kHGvJZU2rpNkv0P5U14sWxgXCkrnrK_CZo6YW5ovOhWS/s72-c/mthumb.jpeg
Berita Harian Terkini dan Terbaru Hari Ini Palu Sulawesi Tengah | Respon Aktual
https://www.responaktual.online/2021/01/kpk-tetapkan-tersangka-baru-dugaan.html
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/
https://www.responaktual.online/2021/01/kpk-tetapkan-tersangka-baru-dugaan.html
true
2245629800180977334
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy