KPK menetapkan tersangka baru yang di sinyalir menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka suap dan gratifikasi di MA. Penetapan tersan...
KPK menetapkan tersangka baru yang di sinyalir menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka suap dan gratifikasi di MA.
Penetapan tersangka ini merupakan proses pengembangan kasus dugaan penyuapan dan juga gratifikasi di Mahkamah Agung tahun 2015-2016.
Dalam perkara pokok, Komisi pemberantasan korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka, ketiga tersangka ini telah masuk ke dalam tahap persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta pusat.
Dalam mengungkap dugaan penyuapan dan gratifikasi ini, KPK menemukan bukti yang cukup tentang adanya keterlibatan pihak lain yang di duga merintangi proses penyidikan tindak pidana suap di Mahkama Agung.
Dari hasil pengembangan, KPK membuka proses penyelidikan baru dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan satu tersangka baru yakni FY ( Pihak Swasta ).
Tersangka FY di sinyalir menyediakan tempat bagi tersangka NHD dan RZH dalam status pencarian orang ( DPO ).
Atas perbuatanya, FY di sangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no 31 tahun 1999.
Saat ini tersangka FY di lakukan penahanan di rutan KPK untuk proses penyidikan
selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari hingga 29 Januari 2021.
Editor : Ilyas Imran
Source Humas KPK