Palu, Respon Aktual - Kepolisian daerah ( POLDA ) bersama Kejaksaan Tinggi ( KEJATI ) Sulawesi Tengah menunjukan kinerja yang sangat baik d...
Palu, Respon Aktual - Kepolisian daerah ( POLDA ) bersama Kejaksaan Tinggi ( KEJATI ) Sulawesi Tengah menunjukan kinerja yang sangat baik dalam komitmenya terhadap pemberantasan kasus tindak pidana korupsi yang menggerogoti keuangan negara di bumi Tadulako.
Jumat, 22 Januari 2021 tim jaksa penuntut umum Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah menerima tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Tengah.
Tersangka dan barang bukti yang diserahkan berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun anggaran 2015 Desa Ketong Kecamatan Balaesang Tanjung Karang Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
Dana Desa serta ADD Desa Ketong tahun anggaran 2015 babak belur, DD dan ADD ini senilai Rp. 704. 740. 500.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Tak hanya kasus DD dan ADD Desa Ketong yang disasar Polda Sulteng dan juga Kejati Sulteng. Sebelumnya, tepat pada tanggal 14 Januari tahun 2021 tim jaksa penuntut umum Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah juga telah menerima penyerahan para tersangka beserta barang bukti dugaan kasus korupsi di Kabupaten Morowali Utara.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti tersebut terkait pengadaan lahan dalam perkara perencanaan dan pengadaan tanah untuk lokasi pengembangan rumah dinas DPRD Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2015 berbandrol APBD Kabupaten Morowali Utara.
Ke Enam ( 6) tersangka itu di kenahkan pasal 2 dan 3 dan pasal 18 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain kasus DD dan ADD Desa Ketong dan juga pengadaan tanah untuk lokasi pengembangan rumah dinas DPRD Kabupaten Morowali, Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah juga berhasil menangkap buronan kasus korupsi pembangunan dermaga di Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam kasus ini negara di taksir mengalami kerugian sebesar Rp. 737.665. 854. 45.
Sesuai keputusan MA no/1610K/Pid.Sus/2015 tgl 8 Agustus 2016 dengan amat putusan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp. 200 juta rupiah dan apabila tidak melakukan pembayaran maka akan di kenahkan denda kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus korupsi pembangunan dermaga ini para tersangka di kenahkan pasal 2 ayat 1 jucnto pasal 55 ayat 1 KUHP
Saat ini kedua tersangka korupsi pembangunan dermaga di Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan di kerangkeng di Lapas Palu.
Editor : Ilyas Imran
Source : Kejati Sulteng