Dana desa jadi lahan korupsi baru, beragam modus di lakukan, mulai dari pengelapan uang, Mark up, penyalagunaan wewenang, laporan fiktif ser...
Dana desa jadi lahan korupsi baru, beragam modus di lakukan, mulai dari pengelapan uang, Mark up, penyalagunaan wewenang, laporan fiktif serta adanya pemotongan.
Sigi, Respon Aktual - Salah satu Kepala Desa di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah menjadi topik pembicaraan hangat setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam penyalagunaan ADD dan DD tahun 2017. Kamis 31/12/20.
Oknum Kepala Desa ini berinisial S, di sinyalir melakukan penyunatan anggaran untuk kegiatan pembangunan di desanya tahun anggaran 2017.
Kepala Desa yang di kerangkeng adalah Kepala Desa Aktif yang tidak menyelesaikan kegiatan pembagunan.
Dari hasil analisis data yang di lakukan ahli dari inspektorat kabupaten sigi di temukan ada kerugian keuangan negara senilai Rp. 241 Juta.
Uang ini di duga sengaja di tilep untuk memperkaya diri sendiri dengan tujuan tertentu sehingga negara di rugikan.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama menguraikan, Oknum Kepala Desa bersama Bendahara tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan dalam APBDes tahun 2017.
Dari hasil audit investigasi di lokasi kegiatan, nampak ada sebagian item kegiatan yang tidak tuntas di laksanakan dan menimbulkan kerugian negara.
" Saat ini baru Kepala Desa yang di tetapkan tersangka, Bendaharanya masih proses penyidikan." Ujarnya.
Atas perbuatanya itu, Oknum Kades Sawuloe di jerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Melky
Editor : Karolin Larope