JAKARTA, RESPON AKTUAL - Pemerintah pusat, melalui Kementerian desa terus mengambil langkah dalam upaya menekan dampak akibat mewabahnya...
JAKARTA, RESPON AKTUAL - Pemerintah pusat, melalui Kementerian desa terus mengambil langkah dalam upaya menekan dampak akibat mewabahnya virus dengan melakukan berbagai macam cara agar daya beli masyarakatnya tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.
Upaya tersebut di lakukan terkait penggunaan dana desa tahun 2020, Pemerintah telah menyiapkan tiga kebijakan yakni pengunaan dana desa untuk pencegahan penyebaran virus, Kedua yaitu pengunaan dana desa untuk program padat karya tunai desa dan ketiga adalah pemberian bantuan langsung tunai atau BLT untuk warga Miskin yang terdampak virus.
Menteri desa PDTT, Abdul Halim menjelaskan, Untuk pencegahan penyebaran virus, Kementerian desa telah mengeluarkan surat edaran ke setiap desa untuk membentuk tim relawan dalam pencegahan penyebaran virus di setiap desa dengan berbagai macam kegiatan dan harus mengkonsultasikan dengan pihak pihak berwenang seperti Puskesmas dan juga rumah sakit.
Kebijakan Kedua Kata Abdul Halim saat rapat virtual bersama Komisi V DPR RI adalah program padat karya tunai yang menyasar pekerja lokal yang berpenghasilan rendah dengan sistem upah harian.
Kebijakan terakhir yang di ambil oleh Pemerintah adalah pemberian bantuan langsung tunai pada keluarga miskin yang non PHK atau yang tidak terdaftar pada program keluarga harapan dan juga tidak terdaftar sebagai penerima kartu prakerja.
" Bantuan langsung tunai ini jumlahnya sebesar Rp. 600 ribu per kepala keluarga miskin di mulai dari bulan April hingga bulan Juni 2020." Jelas Abdul Halim
Kebijakan ini sesuai peraturan menteri desa PDTT nomor 06 tahun 2020.
EDITOR : EDO MANOPO