RESPONAKTUAL.ONLINE - Di duga merugikan negara 1.5 Miliar pada proyek peningkatan jalan yang di anggarkan melalui APBD tahun 2018. Kini k...
RESPONAKTUAL.ONLINE - Di duga merugikan negara 1.5 Miliar pada proyek peningkatan jalan yang di anggarkan melalui APBD tahun 2018. Kini kedua tersangka berurusan dengan hukum.
Kasus dugaan korupsi ini pada pengerjaan jalan Salutambun menuju Enrekang, kini kedua tersangka sudah di tahan Kejati Sulbar dengan tuduhan telah merugikan negara senilai Rp. 1.5 Miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi. Kata Kepala Seksi Penegakan Hukum ( Kasi ) Penkum.
Menurutnya, Pihak kejati saat ini sedang memproses hukum kasus korupsi tersebut dan setelah melalui pemeriksaan selama 5 jam kedua tersangka langsung di tahan.
" Kedua tersangka di tahan karena mengunakan uang muka untuk kepentingan pribadi. Urainya
Para tersangka tidak mengunakan anggapan peningkatan jalan sesuai peruntukannya, namun hanya kepentingan pribadi saja sehinga negara di rugikan dalam kasus ini.
Saat ini kedua tersangka di tahan di rutan kelas II Mamuju yakni Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi serta Pelaksana Kegiatan. dikutip responaktual dari Antara
Atas perbuatannyabkedua tersangka di kenahkan pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Editor : Karolin Larope/responaktual.online