Respon Aktual - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam siaran pers yang diterima respon aktual 8/01/22 melakukan tangkap tangan tindak...
Respon Aktual - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam siaran pers yang diterima respon aktual 8/01/22 melakukan tangkap tangan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh oknum penyelenggara negara yang mewakilinya terkait PBJ serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi 6/12/21 lalu.
Baca Juga: KPK Ciduk DPO Terpidana Korupsi APBD Morowali
KPK menetapkan 9 orang tersangka dengan 4 orang diduga sebagai pihak pemberi yaitu inisial AA yang disinyalir kuat selaku direktur PT ME, LBM selaku pihak swasta, sementara SY diduga selaku direktur PT KBR dan MS selaku oknum camat Rawalumbu, sementara 5 lainya disinyalir sebagai pihak penerima.
Baca Juga: Arah Kebijakan KPK 2020, Tidak Akan mengurangi Penindakan
Dalam OTT tersebut pihak KPK menahan para tersangka demi penyelidikan selanjutnya kepada AA, LBM, SY, MS oknum yang diduga ini untuk sementara ditahan di rutan pomdam jaya Guntur, sedangkan tersangka RE serta WY ditahan di rutan gedung merah putih. Adapun para tersangka lain MB, MY serta JL untuk sementara di tahan di rutan KPK kavling C1, untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Desember 2021. Sumber foto KPK
Baca Juga: Akar Korupsi Sebab Minimnya Integritas
Editor: Ilyas Imran